Motif Tragis Pembunuhan Sandy Permana: Gara-Gara Pandangan Sinis, Nanang 'Gimbal' Jadi Tersangka Utama

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 20:55 WIB
 (Credit: Promedia)
(Credit: Promedia)

Nanang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini mengingatkan kita akan betapa pentingnya mengendalikan emosi dan tidak membiarkan perasaan pribadi menghancurkan kehidupan orang lain.

Pembunuhan Sandy Permana, yang dipicu oleh pandangan sinis dan tindakan merendahkan, menjadi sebuah peringatan tentang pentingnya menjaga emosi dan menghargai sesama. Semoga kasus ini dapat memberi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berpikir lebih panjang sebelum bertindak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X