Nanang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini mengingatkan kita akan betapa pentingnya mengendalikan emosi dan tidak membiarkan perasaan pribadi menghancurkan kehidupan orang lain.
Pembunuhan Sandy Permana, yang dipicu oleh pandangan sinis dan tindakan merendahkan, menjadi sebuah peringatan tentang pentingnya menjaga emosi dan menghargai sesama. Semoga kasus ini dapat memberi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berpikir lebih panjang sebelum bertindak.***
Artikel Terkait
Istri Mantan Sekda dan Kadinkes Purwakarta Terlibat Dugaan Korupsi di Puskesmas Plered, Ternyata Sudah Dipanggil Kejari Pada 2022
Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan Terkait Korupsi Dana Kapitasi
Istri Padil Karsoma Ditahan Kejari Purwakarta, Dugaan Korupsi di Puskesmas Plered
Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 926 Juta
Kejari Purwakarta Tahan Mantan Kepala Puskesmas Plered Berinisial RESN dan YS, Kasus Korupsi Merugikan Negara
Ironi Kasus Korupsi di Puskesmas Plered, Dua Mantan Kepala Kini Ditahan
Istri Mantan Sekda Purwakarta Dilaporkan, Kasus Korupsi Puskesmas Plered Terungkap
R Erna Siti Nurjanah dan Yeyet Suliawati Resmi Ditahan atas Kasus Korupsi
Perang RESN vs YS, Korupsi 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Terungkap!
Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza: Harapan Baru untuk Perdamaian