Kejari Purwakarta Tahan Mantan Kepala Puskesmas Plered Berinisial RESN dan YS, Kasus Korupsi Merugikan Negara

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 20:30 WIB
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana (tengah) saat konferensi pers penetapan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin 9 Desember 2024. (Foto: Sinarjabar.com)
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana (tengah) saat konferensi pers penetapan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin 9 Desember 2024. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, R Erna Siti Nurjanah (RESN) dan Yeyet Suliawati (YS), terkait kasus korupsi yang merugikan negara.

Penahanan dilakukan pada Senin malam, 20 Januari 2025, usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari Purwakarta.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa RESN dan YS dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta setelah pemeriksaan selesai.

“Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Plered yang mengakibatkan kerugian negara signifikan,” ujar Martha.

Baca Juga: ByteDance Ditekan Jual TikTok: Keamanan Nasional atau Perang Teknologi? Begini Penjelasannya!

Kasus pertama melibatkan YS, yang diduga melakukan pungutan liar pada biaya pendaftaran pasien serta menerima jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Plered periode 2013-2017.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp681.004.876.

Sementara itu, RESN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, dan pengadaan barang habis pakai pada 2021-2022.

Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245.955.000.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Kasus Korupsi

Penahanan ini menjadi bagian dari upaya serius Kejari Purwakarta dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, pada Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024, Kejari Purwakarta mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka.

Langkah tegas ini juga bertepatan dengan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Martha menegaskan bahwa Kejari Purwakarta akan terus mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor pelayanan publik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X