Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza: Harapan Baru untuk Perdamaian

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 20:30 WIB
 (Ist)
(Ist)

PURWKARTA ONLINE - Pada Rabu, 15 Januari 2025, Israel dan Hamas akhirnya menyetujui kesepakatan gencatan senjata yang diumumkan oleh Perdana Menteri Qatar, Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim al-Thani, dalam sebuah konferensi pers di Doha.

Kesepakatan ini membawa harapan baru untuk mengakhiri invasi militer yang telah berlangsung selama 15 bulan di Jalur Gaza, yang menewaskan lebih dari 46.000 warga Palestina.

Gencatan senjata yang dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Januari 2025 ini diyakini sebagai langkah penting menuju perdamaian di kawasan yang telah lama dilanda konflik.

Proses Negosiasi yang Komprehensif

Perjanjian gencatan senjata ini hasil dari negosiasi intensif yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Qatar dan Mesir sebagai mediator utama.

Baca Juga: Perang RESN vs YS, Korupsi 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Terungkap!

Selain itu, pemerintahan Presiden AS Donald Trump turut memberikan tekanan pada Israel untuk mencapai kesepakatan ini.

Menurut laporan Haaretz, meskipun peran internasional penting dalam memfasilitasi kesepakatan, keputusan akhir untuk gencatan senjata ini juga didorong oleh dinamika politik di Israel dan Palestina.

Donald Trump, yang sebelumnya mendukung kebijakan Israel, memuji gencatan senjata ini sebagai langkah yang luar biasa. Ia mengklaim bahwa tanpa kembalinya dia ke Gedung Putih, kesepakatan ini mungkin tidak akan tercapai.

Ketentuan dalam Perjanjian Gencatan Senjata

Perjanjian ini mencakup beberapa poin penting yang bertujuan untuk meredakan ketegangan di Gaza dan memulai proses pemulihan. Beberapa ketentuan utama antara lain:

1. Pertukaran Tahanan: Salah satu aspek utama dari perjanjian ini adalah pertukaran tahanan antara Israel dan Palestina. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara kedua belah pihak yang telah lama terbelenggu oleh ketegangan.


2. Pemulangan Warga Sipil yang Mengungsi: Perjanjian ini juga menyepakati pemulangan warga sipil yang telah mengungsi akibat serangan militer ke tempat tinggal mereka di utara Gaza. Proses pemulangan ini akan diatur dengan cermat untuk memastikan keamanan mereka.

Baca Juga: Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 926 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X