PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin (20/1/2025).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menahan kedua tersangka. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta," ungkap Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
Baca Juga: Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta
Dugaan Korupsi YS
YS diduga melakukan dua tindak pidana korupsi, yakni:
- Penerimaan jasa pelayanan pada tahun anggaran 2015-2017.
- Pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada tahun anggaran 2013-2017.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 mencatat bahwa perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp681.004.876.
Baca Juga: TikTok Terancam Dilarang di AS! Trump Berikan Waktu Tambahan 75 Hari: Begini Dampaknya?
Dugaan Korupsi RESN
RESN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024.
Ia diduga memotong dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, serta pengadaan barang habis pakai pada tahun anggaran 2021-2022.
"Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp245.955.000," tambah Martha.