PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang diberikan kepada koruptor.
Kritik ini diungkapkan dalam Musrenbangnas di Jakarta, Senin (1/2/2025).
Koruptor Harus Dihukum Berat
Prabowo menilai vonis yang dijatuhkan pada koruptor terlalu ringan.
Ia mengungkapkan, "Vonisnya ya 50 tahun." Menurutnya, vonis ringan hanya menambah kekecewaan rakyat.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi di Indonesia 2025, Ini Perbedaan Antar Wilayah
Kerugian Negara Mencapai Triliunan
Prabowo menyebut kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi mencapai ratusan triliun.
Ia mendesak agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan besarnya kerugian.
Jaksa Didesak Ajukan Banding
Presiden juga memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap vonis yang terlalu ringan.
Ini menyusul vonis rendah yang diterima Harvey Moeis.
Baca Juga: Skandal Pemerasan Polisi di DWP 2024, Reformasi Polri Dipertaruhkan!
Fasilitas Penjara Jangan Mewah