PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto mengemukakan gagasan menarik tentang pemberantasan korupsi dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Ia menyarankan agar para koruptor diberi kesempatan untuk bertobat dengan mengembalikan uang hasil korupsi.
Jika mereka melakukannya, kemungkinan besar mereka akan dimaafkan. Gagasan ini, meskipun sederhana, memunculkan perdebatan serius diberbagai kalangan.
Prabowo tampaknya berfokus pada efisiensi pemulihan aset negara. Dengan menawarkan pengampunan, proses hukum yang panjang dan biaya tinggi dapat dihindari.
Baca Juga: Macan Tetaplah Macan! Hukum atas Kebijakan Pengampunan Koruptor yang Mengembalikan Uang Negara
Dalam pandangannya, penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian negara secara langsung dan cepat.
“Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo.
Selain itu, ia menyoroti kelompok tertentu yang menikmati fasilitas negara tetapi gagal memenuhi kewajiban mereka.
Prabowo menegaskan pentingnya bertindak adil, tanpa mempermasalahkan masa lalu jika pelaku mau bertanggung jawab di masa kini.
Baca Juga: PAFI Lamongan: Pahami 6 Prinsip Penting Pemberian Obat yang Aman!
Respons Beragam dari Publik
-
Apresiasi terhadap Efisiensi
Beberapa pihak, seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), melihat potensi positif dalam usulan ini. Jika koruptor dengan sukarela mengembalikan uang negara, kerugian dapat dipulihkan lebih cepat tanpa harus melalui proses yang berlarut-larut. -
Kritik terhadap Implikasi Hukum
Sebaliknya, Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai bahwa gagasan ini bertentangan dengan prinsip hukum. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan proses hukum. Gagasan ini dapat melemahkan penegakan hukum dan efek jera bagi koruptor. -
Isu Amnesti dan Kemunduran Pemberantasan Korupsi
Beberapa pengamat seperti Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman menyebut usulan ini berpotensi menjadi bentuk amnesti bagi koruptor. Jika diterapkan, strategi ini dinilai akan menciptakan preseden buruk dan memberikan sinyal bahwa korupsi bisa "dinegosiasikan."
Baca Juga: BAHAYA! PAFI Siak: Banyak Puskesmas Tanpa Apoteker
Tantangan Praktis dalam Implementasi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti bahwa meskipun gagasan ini menarik, diperlukan mekanisme yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Meta AI Raih 600 Juta Pengguna, Llama 3 Tantang AI dari Google dan OpenAI
Breaking News! Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal ASEAN Cup 2024
Indonesia Tersingkir dari ASEAN Cup 2024 Usai Kalah dari Filipina
Timnas Indonesia Tersingkir, Vietnam dan Filipina ke Semifinal ASEAN Cup 2024
WhatsApp Meriahkan Liburan Akhir Tahun dengan Fitur Baru
Fitur Baru WhatsApp untuk Menyemarakkan Liburan Akhir Tahun
Peran Strategis Apoteker di Dunia Kesehatan
PAFI Kajen Jelaskan Peran Strategis Apoteker untuk Negara
PAFI Pelalawan: Tanpa Apoteker, Apa Jadinya Pelayanan Kesehatan?
PAFI Sambas: Peran Apoteker Tidak Tergantikan!