Efektivitas dan Implikasinya, Kontroversi Usulan Pengampunan Koruptor oleh Presiden Prabowo Subianto

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertekad hilangkan korupsi di Indonesia. (KSO)
Presiden Prabowo Subianto bertekad hilangkan korupsi di Indonesia. (KSO)

PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto mengemukakan gagasan menarik tentang pemberantasan korupsi dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Ia menyarankan agar para koruptor diberi kesempatan untuk bertobat dengan mengembalikan uang hasil korupsi.

Jika mereka melakukannya, kemungkinan besar mereka akan dimaafkan. Gagasan ini, meskipun sederhana, memunculkan perdebatan serius diberbagai kalangan.

Prabowo tampaknya berfokus pada efisiensi pemulihan aset negara. Dengan menawarkan pengampunan, proses hukum yang panjang dan biaya tinggi dapat dihindari.

Baca Juga: Macan Tetaplah Macan! Hukum atas Kebijakan Pengampunan Koruptor yang Mengembalikan Uang Negara

Dalam pandangannya, penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian negara secara langsung dan cepat.

“Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo.

Selain itu, ia menyoroti kelompok tertentu yang menikmati fasilitas negara tetapi gagal memenuhi kewajiban mereka.

Prabowo menegaskan pentingnya bertindak adil, tanpa mempermasalahkan masa lalu jika pelaku mau bertanggung jawab di masa kini.

Baca Juga: PAFI Lamongan: Pahami 6 Prinsip Penting Pemberian Obat yang Aman!

Respons Beragam dari Publik

  1. Apresiasi terhadap Efisiensi
    Beberapa pihak, seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), melihat potensi positif dalam usulan ini. Jika koruptor dengan sukarela mengembalikan uang negara, kerugian dapat dipulihkan lebih cepat tanpa harus melalui proses yang berlarut-larut.

  2. Kritik terhadap Implikasi Hukum
    Sebaliknya, Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai bahwa gagasan ini bertentangan dengan prinsip hukum. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan proses hukum. Gagasan ini dapat melemahkan penegakan hukum dan efek jera bagi koruptor.

  3. Isu Amnesti dan Kemunduran Pemberantasan Korupsi
    Beberapa pengamat seperti Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman menyebut usulan ini berpotensi menjadi bentuk amnesti bagi koruptor. Jika diterapkan, strategi ini dinilai akan menciptakan preseden buruk dan memberikan sinyal bahwa korupsi bisa "dinegosiasikan."

Baca Juga: BAHAYA! PAFI Siak: Banyak Puskesmas Tanpa Apoteker

Tantangan Praktis dalam Implementasi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti bahwa meskipun gagasan ini menarik, diperlukan mekanisme yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X