Amnesti Koruptor ala Prabowo: Solusi atau Ancaman bagi Pemberantasan Korupsi?

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:30 WIB
Presiden Prabowo tegaskan komitmen berpihak pada rakyat melalui kebijakan strategis, hapus utang macet dan tingkatkan kesejahteraan. (Biro Pers Kesekretariatan Presiden)
Presiden Prabowo tegaskan komitmen berpihak pada rakyat melalui kebijakan strategis, hapus utang macet dan tingkatkan kesejahteraan. (Biro Pers Kesekretariatan Presiden)

PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto memulai kontroversi baru dengan wacana memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara.

Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Prabowo menyampaikan, “Asal kau bayar kewajibanmu, kita menghadap masa depan.” Pernyataan ini memicu perdebatan panas.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, dengan tegas menyebut usulan ini sebagai bentuk amnesti terselubung.

“Ini langkah mundur luar biasa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kritiknya.

Baca Juga: Mengapa Jokowi Harus Membentuk Partai Baru?

Penilaian ini sejalan dengan Pukat UGM. Zaenur Rohman menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pidana korupsi.

Pasal 4 UU Tipikor sudah mengatur hal tersebut. “Menghapus hukuman akan melemahkan integritas hukum kita,” tegasnya.

Sebaliknya, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas memberikan apresiasi atas upaya Prabowo mengajak koruptor bertaubat.

Namun, ia menambahkan bahwa batas waktu yang diberikan harus diikuti dengan tindakan tegas bagi yang tidak patuh.

Baca Juga: Sandy Terpojok di Asmara Gen Z Episode 15, Akankah Aksi Jahatnya Terbongkar?

Ketua KPK Setyo Budiyanto memilih untuk menunggu detail mekanisme sebelum memberikan penilaian lebih jauh. “Prabowo memiliki konsep ini. Kita tunggu penjelasan teknis selanjutnya,” katanya.

Di sisi lain, kritik tajam juga datang dari Transparency International Indonesia (TII).

Mereka menyebut pemerintah lebih fokus pada revisi regulasi yang melemahkan pemberantasan korupsi daripada memperkuat kerangka hukum.

“RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal harusnya menjadi prioritas, bukan pengampunan koruptor,” terang TII.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X