PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang diberikan kepada koruptor.
Kritik ini diungkapkan dalam Musrenbangnas di Jakarta, Senin (1/2/2025).
Koruptor Harus Dihukum Berat
Prabowo menilai vonis yang dijatuhkan pada koruptor terlalu ringan.
Ia mengungkapkan, "Vonisnya ya 50 tahun." Menurutnya, vonis ringan hanya menambah kekecewaan rakyat.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi di Indonesia 2025, Ini Perbedaan Antar Wilayah
Kerugian Negara Mencapai Triliunan
Prabowo menyebut kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi mencapai ratusan triliun.
Ia mendesak agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan besarnya kerugian.
Jaksa Didesak Ajukan Banding
Presiden juga memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap vonis yang terlalu ringan.
Ini menyusul vonis rendah yang diterima Harvey Moeis.
Baca Juga: Skandal Pemerasan Polisi di DWP 2024, Reformasi Polri Dipertaruhkan!
Fasilitas Penjara Jangan Mewah
Artikel Terkait
Ini Akan Jadi Kontroversi Besar! Benarkah? Amnesti untuk Koruptor? Ide Prabowo yang Picu Gelombang Kritik
Strategi Prabowo Subianto Maafkan Koruptor: Jalan Pintas atau Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
Kontroversi! Penghapusan Hukuman Koruptor, Presiden Prabowo Dikecam, Reformasi Antikorupsi Terancam?
Kontroversi Besar! Prabowo Usulkan Amnesti Koruptor, Pembaruan atau Kemunduran?
Amnesti Koruptor ala Prabowo: Solusi atau Ancaman bagi Pemberantasan Korupsi?
Macan Tetaplah Macan! Hukum atas Kebijakan Pengampunan Koruptor yang Mengembalikan Uang Negara
Maafkan Koruptor, Balikan Uang Rakyat! Apakah Usulan Presiden Prabowo Efektif?
Efektivitas dan Implikasinya, Kontroversi Usulan Pengampunan Koruptor oleh Presiden Prabowo Subianto
Prabowo Kritik Vonis Ringan Koruptor, Soroti Kerugian Negara Hingga Triliunan
Prabowo Tekankan Hukuman Berat untuk Koruptor, Kritik Vonis Ringan