PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor.
Kritik ini disampaikan dalam Musrenbangnas di Jakarta pada Senin (1/2/2025).
Koruptor Harus Dihukum Berat
Prabowo menegaskan bahwa hukuman untuk koruptor harus lebih berat.
"Vonisnya ya 50 tahun," ujar Prabowo. Ia menilai vonis ringan hanya akan melukai hati rakyat.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi di Indonesia 2025, Ini Perbedaan Antar Wilayah
Kerugian Negara Rp300 Triliun
Prabowo merujuk pada kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
Ia menilai hukuman ringan tidak setimpal dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Jaksa Diminta Ajukan Banding
Presiden juga memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas vonis ringan.
Hal ini menyusul vonis rendah yang diterima Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Baca Juga: Benarkah Ancha Putri dan Gilang Dony Akan Rujuk Usai Kasus Perselingkuhan?
Fasilitas Penjara Jangan Mewah
Artikel Terkait
Apa Maksudnya? Ide Prabowo untuk Koruptor: Peluang Baru atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?
Anti korupsi! Strategi Amnesti Koruptor Prabowo, Kemunduran Besar atau Gebrakan Baru?
Prabowo Buka Pintu Tobat untuk Koruptor: Langkah Berani atau Pengkhianatan Pemberantasan Korupsi
Strategi Prabowo Subianto Maafkan Koruptor: Jalan Pintas atau Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
DWP 2024 Dikecam! Korupsi dan Pemerasan Cemari Pesta Musik Internasional
Amnesti Koruptor ala Prabowo: Solusi atau Ancaman bagi Pemberantasan Korupsi?
Drama Baru Korupsi di PDIP, KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka!
Skandal Korupsi PDI-P, Hasto Kristiyanto Terseret Suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku Masih Buron
Dari Teknik Kimia UGM ke Pusaran Korupsi, Jejak Politik Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto dan Video Menggemparkan, Bukti Korupsi atau Strategi Politik?