Maafkan Koruptor, Balikan Uang Rakyat! Apakah Usulan Presiden Prabowo Efektif?

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB
Prabowo dan Elon Musk bertemu di Bali untuk bahas potensi kerja sama. (Ist)
Prabowo dan Elon Musk bertemu di Bali untuk bahas potensi kerja sama. (Ist)

PURWAKARTA ONLINE - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengemukakan gagasan kontroversial terkait pemberantasan korupsi.

Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Prabowo menyarankan agar para koruptor diberi kesempatan untuk bertobat dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Jika dilakukan, mereka mungkin saja dimaafkan. Namun, gagasan ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pakar hukum.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara secara cepat.

Baca Juga: Kata-kata Dan Ucapan Indah untuk Hati Hari Ibu Dalam Bahasa Inggris Serta artinya

Menurutnya, jika koruptor mengembalikan uang yang telah dicuri, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk proses hukum yang panjang.

“Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo.

Ia juga mengkritik pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara tetapi tidak memenuhi kewajiban mereka.

Prabowo meminta agar mereka segera melunasi kewajibannya tanpa perlu diungkit-ungkit masa lalu.

Baca Juga: Macan Tetaplah Macan! Hukum atas Kebijakan Pengampunan Koruptor yang Mengembalikan Uang Negara

Pernyataan ini menuai respons beragam. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara, namun mempertanyakan efektivitasnya.

Menurutnya, korupsi saat ini dilakukan dengan cara-cara yang cerdas, sehingga sulit membayangkan koruptor akan dengan sukarela mengembalikan uangnya.

Sementara itu, Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendukung gagasan Prabowo.

Ia berharap langkah ini dapat mendorong koruptor untuk segera bertobat dan mengembalikan kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X