PurwakartaOnline.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan para pensiunan.
Hingga 3 Juni pukul 16.00 WIB, realisasi pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp21,12 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pegawainya serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Rincian Pencairan Gaji ke-13
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pencairan ini meliputi berbagai kelompok penerima.
Baca Juga: PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan, Apresiasi Pengabdian dan Dukungan Ekonomi
Total anggaran yang telah dibayarkan kepada ASN Pusat, TNI, dan Polri mencapai Rp10,89 triliun, mencakup 1.655.294 pegawai/personil. Berikut rincian lengkapnya:
- PNS: Rp5,04 triliun untuk 709.573 pegawai.
- PPPK: Rp298 miliar untuk 74.707 pegawai.
- Anggota Polri: Rp3,18 triliun untuk 441.521 personil.
- Prajurit TNI: Rp2,36 triliun untuk 429.493 personil.
"Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang telah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61 persen dari total 13.755 satker," kata Deni dalam keterangannya tertulis pada Selasa, 4 Juni 2024.
Selain itu, 81 dari 84 kementerian/lembaga (K/L) juga telah mengajukan pencairan gaji ke-13, atau sekitar 96,43 persen.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 3 Juni 2024: Bagaimana Perinciannya?
Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan
Tidak hanya ASN aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan menerima hak mereka.
Sebanyak Rp10,23 triliun telah dicairkan untuk 3.116.364 pensiunan, dengan rincian sebagai berikut:
- Melalui PT Taspen: Rp8,90 triliun untuk 2.647.698 pensiunan.
- Melalui PT Asabri: Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.
Adapun ASN daerah masih menunggu pencairan yang dijadwalkan pada bulan Juni 2024.
Baca Juga: Ivan Kuntara Bagi-Bagi Hadiah di Acara Nobar