Inilah Syarat Penerimaan BSU 2025, Cek Sebelum Terlambat!

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi BSU 2025. (Pexels)
Ilustrasi BSU 2025. (Pexels)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.

BSU diberikan kepada pekerja atau buruh terdampak kondisi ekonomi pascapandemi, sebagai bentuk dukungan daya beli dan pemulihan kesejahteraan.

Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Yuk, cek apa saja kriteria penerima BSU 2025 berikut ini!


Besaran BSU 2025

Pada tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus, yaitu bulan Juni dan Juli 2025.

Bantuan disalurkan secara bertahap, langsung ke rekening penerima yang lolos verifikasi.


Baca Juga: Link Video Bidan Rita One Set Ungu Bikin Geger, Netizen Ramai Cari Kebenarannya

Inilah Syarat Penerima BSU 2025

Agar bisa mendapatkan BSU 2025, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
    Minimal aktif hingga bulan April 2025.

  3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, dengan rincian:

    • Jika UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3.500.000, maka acuan adalah UMK dibulatkan ke atas.
    • Jika wilayah tak punya UMK, maka yang digunakan adalah UMP dibulatkan ke atas.
    • Komponen gaji harus mencakup upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan terakhir ke BPJS.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau POLRI aktif
    Instansi pemerintah tidak termasuk dalam penerima BSU.

  5. Memiliki rekening aktif di bank penyalur:

    • Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
    • Bank Syariah Indonesia (BSI)
    • Kantor Pos sebagai penyalur alternatif
  6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X