Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Lengkapnya

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
Cara mudah cek penerima BSU 2025 lewat situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Simak juga syarat lengkap penerimanya! (kemensos.go.id)
Cara mudah cek penerima BSU 2025 lewat situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Simak juga syarat lengkap penerimanya! (kemensos.go.id)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Bantuan ini sangat dinanti karena bisa meringankan beban hidup para pekerja bergaji rendah.

Besar bantuannya mencapai Rp600 ribu untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU ini.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek status penerima secara berkala.

Baca Juga: Comet, Browser AI Buatan Perplexity Kini Hadir di Windows: Canggih Tapi Kontroversial

Cara Cek Penerima BSU 2025

Ada dua cara utama untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, yaitu melalui:

1. Situs Kemnaker

  • Kunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
  • Namun, per tanggal 21 Juni 2025, fitur pengecekan di situs ini masih dalam tahap pembaruan.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gunakan NIK dan kata sandi Anda. Pastikan nomor HP dan email aktif untuk menerima info penyaluran.

Baca Juga: Honda Stylo 160 Juga Dikeluhkan Berkarat, Pecinta Motor: Dulu Honda Tak Seperti Ini

Syarat Penerima BSU 2025

Agar bisa menerima bansos BSU, Anda harus memenuhi syarat berikut:

  1. WNI dengan NIK aktif
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK daerah
  4. Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos lain seperti PKH, BPUM, Kartu Prakerja
  5. Bekerja di sektor formal (buruh pabrik, guru honorer, atau karyawan swasta)
  6. Bekerja di wilayah prioritas yang telah bekerja sama dengan pemerintah

Ingat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X