BSU 2025 Belum Cair? Ini Jadwal, Mekanisme, dan Alasan Keterlambatan Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 12:00 WIB
BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan belum cair? Simak jadwal pencairan, penyebab tertunda, dan cara validasi datanya di sini. (kemensos.go.id)
BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan belum cair? Simak jadwal pencairan, penyebab tertunda, dan cara validasi datanya di sini. (kemensos.go.id)

PURWAKARTA ONLINE – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan 2025 masih menjadi perbincangan hangat.

Meski bantuan senilai Rp600 ribu sudah disiapkan, hingga pertengahan Juni 2025, pencairannya belum sepenuhnya dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa proses pencairan masih menunggu pemutakhiran dan verifikasi data agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Kami berharap penyaluran dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Baca Juga: BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung KPR Subsidi untuk 3 Juta Rumah Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Penyebab Keterlambatan BSU 2025

Meski anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah cair, verifikasi data peserta masih berlangsung.

Verifikasi dilakukan langsung oleh Kemnaker, bukan BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan hanya mengirim data peserta aktif dan mendukung teknis pelaksanaan di lapangan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025

Berikut jadwal dan cara pencairan BSU tahun ini:

  • Tanggal Pencairan: Dimulai 5 Juni 2025, bertahap hingga Juli.
  • Jumlah Bantuan: Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni-Juli).
  • Total Diterima: Rp600 ribu.

Baca Juga: Iran Umumkan Perang 12 Hari Berakhir! Kami Menang Secara Heroik

Metode Pencairan:

  • Rekening Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri.
  • BSI: Khusus wilayah Aceh.
  • Kantor Pos: Untuk penerima tanpa rekening bank, cukup bawa QR code dari aplikasi Pospay.

Tips untuk Penerima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X