PURWAKARTA ONLINE – Kabar baik bagi pekerja berpenghasilan rendah!
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli, dengan tujuan meringankan beban pekerja formal yang terdampak ekonomi.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar lolos sebagai penerima bantuan, berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh, guru honorer, atau karyawan swasta
Baca Juga: Robi Darwis dan Kakang Rudianto Masih Bertahan di TC Timnas U-23, Tapi Belum Aman!
Cara Cek Status Penerima BSU
Kamu bisa mengecek apakah termasuk calon penerima BSU melalui dua situs resmi:
1. BPJS Ketenagakerjaan:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemnaker:
https://bsu.kemnaker.go.id
Catatan: situs Kemnaker masih dalam tahap pembaruan per 21 Juni 2025.
Gunakan NIK dan password untuk login, lalu ikuti petunjuk pengecekan.
Artikel Terkait
Heboh Video Viral Bidan Rita 40 Detik, Ini Fakta Sebenarnya yang Bikin Warganet Geger!
Kakang dan Robi Masih Aman di Timnas U-23, Tapi Ada Ancaman Besar Menanti!
Robi Darwis dan Kakang Rudianto Masih Bertahan di TC Timnas U-23, Tapi Belum Aman!
Comet, Browser AI Buatan Perplexity Kini Hadir di Windows: Canggih Tapi Kontroversial
Viral! Honda Vario 160 Baru 2 Minggu Sudah Berkarat, Netizen Komplain di Facebook
Honda Stylo 160 Juga Dikeluhkan Berkarat, Pecinta Motor: Dulu Honda Tak Seperti Ini
Iran Umumkan Perang 12 Hari Berakhir! Kami Menang Secara Heroik
BSU 2025 Resmi Cair Rp600 Ribu, Cek Nama Kamu di Situs BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!
BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung KPR Subsidi untuk 3 Juta Rumah Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tahap I Sudah 2,45 Juta Penerima, Siap Tahap II untuk 4,5 Juta Lagi, Simak Cara Cek Status Penerima