Ini Alasan Mengapa Pekerja Tak Dapat BSU 2025, Simak Penjelasannya!

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi BSU 2025 cair (Screen Shot Livyn Mandiri)
Ilustrasi BSU 2025 cair (Screen Shot Livyn Mandiri)

PURWAKARTA ONLINE – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi dicairkan pemerintah mulai bulan Juni dan Juli.

Pekerja yang lolos verifikasi akan menerima bantuan senilai Rp600.000 sekaligus untuk dua bulan.

Namun, tidak semua pekerja berhak mendapatkannya.

Lantas, kenapa masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan BSU?

Berikut penjelasan lengkapnya!


Penyebab Pekerja Tidak Mendapatkan BSU 2025

BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Jika tidak memenuhi satu saja dari ketentuan yang ada, maka pekerja tidak berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Saat Nama Its Anggi Viral Gara-Gara Video: Simpati Publik vs Perburuan Link Tanpa Sensor

Berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Pekerja/Buruh Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Minimal sampai bulan April 2025.

  3. Menerima Gaji Maksimal Rp3.500.000 per Bulan
    Dengan ketentuan tambahan:

    • Jika upah minimum daerah lebih tinggi dari Rp3.500.000, maka maksimal gaji yang diterima adalah sebesar UMR setempat (dibulatkan ke atas).
    • Jika daerah tidak punya UMK, maka mengacu ke UMP.
  4. Gaji Terakhir Dilaporkan ke BPJS
    Gaji atau upah yang digunakan sebagai acuan adalah laporan terakhir perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.

  5. Bukan ASN, TNI, atau POLRI Aktif
    Mereka secara otomatis tidak termasuk dalam penerima BSU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X