Disnakertrans Purwakarta Beberkan Data LPK, Janji Tindak yang Menyimpang

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi pelatihan kerja. Disnakertrans Purwakarta mengungkap data jumlah LPK yang beroperasi di daerahnya. Kepala Disnakertrans menyesalkan masih adanya LPK yang berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja. (TIMENEWS/Fuljo)
Ilustrasi pelatihan kerja. Disnakertrans Purwakarta mengungkap data jumlah LPK yang beroperasi di daerahnya. Kepala Disnakertrans menyesalkan masih adanya LPK yang berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja. (TIMENEWS/Fuljo)

PURWAKARTA ONLINE – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta akhirnya angkat bicara terkait maraknya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi di luar ketentuan.

Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, saat ini terdapat 70 LPK yang beroperasi di Purwakarta.

"Jumlah tersebut terdiri dari 1 Balai Latihan Kerja (BLK), 5 LPK milik perusahaan, dan 64 LPK swasta," jelas Didi dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Latas, Tuti, Selasa (4/2/25).

Baca Juga: Tewas Dikeroyok Anggota Brimob, Sopir Bus AKAP Rahmat Vaisandri Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Klarifikasi Kasus

Pihaknya menyesalkan masih adanya LPK yang menjalankan fungsi sebagai penyalur tenaga kerja ketimbang sebagai tempat pemagangan dan pelatihan.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan.

Didi memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat dan menindak LPK yang terbukti melanggar aturan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan setiap LPK di Purwakarta beroperasi sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi, Masyarakat Lega

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pelatihan kerja agar tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X