PURWAKARTA ONLINE - Pada 3 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi penting yang memberi kelonggaran bagi pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 kilogram (kg), yang sebelumnya sempat terhenti.
Kebijakan ini diambil setelah adanya polemik terkait kelangkaan gas melon, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin.
Kebijakan Baru: Pengecer Kembali Beroperasi
Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Kementerian Pertanian pada Senin (3/2/2025) dan menyampaikan bahwa ia siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyerapan harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Baca Juga: RUU BUMN Sah Jadi UU: Pembentukan BP Danantara untuk Optimalisasi Tata Kelola BUMN
Selain itu, ia juga memerintahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer elpiji 3 kg.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, instruksi dari Presiden Prabowo ini disampaikan setelah komunikasi intensif dengan pemerintah dan pihak terkait.
Sebelumnya, kebijakan yang melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg menyebabkan kelangkaan di pasaran dan memicu keluhan masyarakat.
Pengecer kini diperbolehkan untuk kembali menjual elpiji, namun sambil diatur agar harga tetap stabil.
Masalah Kelangkaan Gas 3 Kg
Sebelum kebijakan baru ini dikeluarkan, pemerintah sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg yang biasa dikenal dengan "gas melon" kepada masyarakat.
Baca Juga: Tragedi Ledakan Speedboat Basarnas di Maluku Utara: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak bisa lagi membeli gas melon melalui pengecer. Akibatnya, elpiji 3 kg menjadi langka dan masyarakat harus antre panjang di pangkalan-pangkalan gas.
Keputusan pemerintah ini menimbulkan kegaduhan, terlebih bagi kalangan masyarakat miskin yang sangat bergantung pada gas melon untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Simak Keunggulannya!
Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025, Ini Cara Mudahnya!
Dua Napiter Teroris Lapas Purwakarta Bebas Bersyarat, Siap Kembali ke Masyarakat
AKP Muthia Khansa Nurwijaya Jabat Kasat Lantas Purwakarta, Ini Pesan Kapolres
Purwakarta Darurat! Kasus DBD Melonjak, Gas LPG 3 Kg Langka, Warga Menjerit!
Disnakertrans Purwakarta Akan Tertibkan LPK Penyalur Tenaga Kerja yang Melanggar Aturan
Rebecca Lobach: Pilot Black Hawk Perempuan yang Terlibat Kecelakaan dengan Pesawat American Airlines
Tragedi Ledakan Speedboat Basarnas di Maluku Utara: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang
RUU BUMN Sah Jadi UU: Pembentukan BP Danantara untuk Optimalisasi Tata Kelola BUMN