RUU BUMN Sah Jadi UU: Pembentukan BP Danantara untuk Optimalisasi Tata Kelola BUMN

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 20:57 WIB
Pengesahan revisi UU BUMN di DPR RI  (Dailynotif.com)
Pengesahan revisi UU BUMN di DPR RI (Dailynotif.com)

PURWAKARTA ONLINE - Pada tanggal 4 Februari 2025, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pembentukan BP Danantara: Fokus pada Tata Kelola BUMN

BP Danantara menjadi salah satu aspek utama dalam revisi undang-undang BUMN yang disahkan.

Baca Juga: Tragedi Ledakan Speedboat Basarnas di Maluku Utara: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang

Badan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan BUMN dengan lebih transparan dan profesional, serta memastikan kontribusi BUMN yang lebih maksimal terhadap perekonomian nasional.

Pembentukan BP Danantara merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BUMN, terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi BUMN yang sangat penting untuk pembangunan ekonomi Indonesia.

Poin-Poin Penting dalam UU BUMN yang Baru

Beberapa poin utama yang tercantum dalam RUU BUMN yang baru disahkan meliputi:

1. Penyesuaian Definisi BUMN: RUU ini mengakomodasi perubahan yang memungkinkan BUMN beroperasi lebih optimal.


2. Pemisahan Fungsi Regulasi dan Operator BUMN: Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.

Baca Juga: Rebecca Lobach: Pilot Black Hawk Perempuan yang Terlibat Kecelakaan dengan Pesawat American Airlines


3. Penerapan Bisnis Judgement Rule: Memungkinkan BUMN untuk melakukan aksi korporasi yang lebih efektif dalam meningkatkan kinerja mereka.


4. Pengelolaan Aset BUMN yang Akuntabel: Semua aset BUMN akan dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X