PURWAKARTA ONLINE - Pada tanggal 4 Februari 2025, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.
Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pembentukan BP Danantara: Fokus pada Tata Kelola BUMN
BP Danantara menjadi salah satu aspek utama dalam revisi undang-undang BUMN yang disahkan.
Baca Juga: Tragedi Ledakan Speedboat Basarnas di Maluku Utara: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang
Badan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan BUMN dengan lebih transparan dan profesional, serta memastikan kontribusi BUMN yang lebih maksimal terhadap perekonomian nasional.
Pembentukan BP Danantara merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BUMN, terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi BUMN yang sangat penting untuk pembangunan ekonomi Indonesia.
Poin-Poin Penting dalam UU BUMN yang Baru
Beberapa poin utama yang tercantum dalam RUU BUMN yang baru disahkan meliputi:
1. Penyesuaian Definisi BUMN: RUU ini mengakomodasi perubahan yang memungkinkan BUMN beroperasi lebih optimal.
2. Pemisahan Fungsi Regulasi dan Operator BUMN: Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
Baca Juga: Rebecca Lobach: Pilot Black Hawk Perempuan yang Terlibat Kecelakaan dengan Pesawat American Airlines
3. Penerapan Bisnis Judgement Rule: Memungkinkan BUMN untuk melakukan aksi korporasi yang lebih efektif dalam meningkatkan kinerja mereka.
4. Pengelolaan Aset BUMN yang Akuntabel: Semua aset BUMN akan dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Simak Keunggulannya!
Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025, Ini Cara Mudahnya!
Kasus DBD di Purwakarta Awal 2025: 55 Orang Terinfeksi, 1 Meninggal
Dua Napiter Teroris Lapas Purwakarta Bebas Bersyarat, Siap Kembali ke Masyarakat
AKP Muthia Khansa Nurwijaya Jabat Kasat Lantas Purwakarta, Ini Pesan Kapolres
Purwakarta Darurat! Kasus DBD Melonjak, Gas LPG 3 Kg Langka, Warga Menjerit!
Disnakertrans Purwakarta Akan Tertibkan LPK Penyalur Tenaga Kerja yang Melanggar Aturan
Rebecca Lobach: Pilot Black Hawk Perempuan yang Terlibat Kecelakaan dengan Pesawat American Airlines
Tragedi Ledakan Speedboat Basarnas di Maluku Utara: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang