Terungkap! Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta Utara, Polisi Amankan 7 Tersangka dan 3 Korban

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 21:35 WIB
 kasus prostitusi (Foto/Pixabay/Ilustrasi borgol)
kasus prostitusi (Foto/Pixabay/Ilustrasi borgol)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus prostitusi anak kembali mengejutkan publik, kali ini terungkap di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan korban anak di bawah umur. Sebanyak 7 orang, termasuk 3 korban yang berusia 16 hingga 18 tahun, diamankan oleh pihak berwajib.

Polsek Kelapa Gading Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen

Pada Sabtu, 25 Januari 2025, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menerima informasi terkait praktik prostitusi anak di sebuah apartemen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta korban.

Baca Juga: Disnakertrans Purwakarta Akan Tertibkan LPK Penyalur Tenaga Kerja yang Melanggar Aturan

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengungkapkan bahwa petugas menemukan 7 orang di dalam lokasi tersebut. "Ternyata, setelah dilakukan pengecekan, benar ada 7 orang, 3 di antaranya merupakan korban," ujar Seto.

Tiga Korban Anak Terlibat dalam Praktik Prostitusi

Ketiga korban perempuan tersebut adalah anak di bawah umur dengan rentang usia 16 hingga 18 tahun. Polisi juga mengungkapkan identitas para pelaku, yang terdiri dari pria HB (21), pria AA (19), remaja MAS (16), dan pria KDR (19).

Peran Masing-Masing Pelaku dalam Prostitusi Anak

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

1. HB (21): Berperan sebagai pengawas atau penjaga di dalam kamar apartemen, serta bertugas membayar sewa unit apartemen.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025, Ini Cara Mudahnya!


2. AA (19): Mengatur keuangan hasil prostitusi, menampung uang pembayaran dari pelanggan dan membayar korban, muncikari, serta pihak yang berjaga di kamar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X