Larangan Penjualan Elpiji 3kg oleh Pengecer! Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi?

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 12:20 WIB
Ilustrasi daftar lokasi pangkalan gas LPG 3 kg terdekat di wilayah Kota Semarang. (suaramerdeka.com/Dok)
Ilustrasi daftar lokasi pangkalan gas LPG 3 kg terdekat di wilayah Kota Semarang. (suaramerdeka.com/Dok)

Setelah memiliki akun OSS, ajukan Izin Usaha Mikro dan dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Login ke OSS, pilih "Permohonan" dan klik "IUMK". Isi data usaha dan klik "Proses NIB dan Izin Usaha".

Setelahnya, Anda dapat mencetak dokumen IUMK dan NIB.

Baca Juga: Iwan Fals dan Istri Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Akta OI

3. Mendaftar di Pertamina sebagai Pangkalan Resmi

Kunjungi Situs Pendaftaran Kemitraan Pertamina.

Pilih lokasi usaha, lengkapi data dan dokumen, seperti salinan NIB dan Izin Usaha.

Setelah verifikasi, Anda akan terdaftar sebagai pangkalan resmi.

Manfaat Menjadi Pangkalan Resmi

Menjadi pangkalan resmi tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi pada distribusi yang lebih merata.

Dengan ini, elpiji 3kg dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: FSPMI Purwakarta Dorong Percepatan PKB, Serikat Pekerja Diharapkan Lebih Solid

Larangan penjualan elpiji 3kg oleh pengecer bertujuan untuk pengendalian distribusi yang lebih baik.

Menjadi pangkalan resmi adalah solusi untuk tetap bisa menjual elpiji 3kg secara legal.

Ikuti prosedur pendaftaran yang sudah dijelaskan agar dapat beroperasi sesuai ketentuan pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X