Setelah memiliki akun OSS, ajukan Izin Usaha Mikro dan dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Login ke OSS, pilih "Permohonan" dan klik "IUMK". Isi data usaha dan klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
Setelahnya, Anda dapat mencetak dokumen IUMK dan NIB.
Baca Juga: Iwan Fals dan Istri Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Akta OI
3. Mendaftar di Pertamina sebagai Pangkalan Resmi
Kunjungi Situs Pendaftaran Kemitraan Pertamina.
Pilih lokasi usaha, lengkapi data dan dokumen, seperti salinan NIB dan Izin Usaha.
Setelah verifikasi, Anda akan terdaftar sebagai pangkalan resmi.
Manfaat Menjadi Pangkalan Resmi
Menjadi pangkalan resmi tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi pada distribusi yang lebih merata.
Dengan ini, elpiji 3kg dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: FSPMI Purwakarta Dorong Percepatan PKB, Serikat Pekerja Diharapkan Lebih Solid
Larangan penjualan elpiji 3kg oleh pengecer bertujuan untuk pengendalian distribusi yang lebih baik.
Menjadi pangkalan resmi adalah solusi untuk tetap bisa menjual elpiji 3kg secara legal.
Ikuti prosedur pendaftaran yang sudah dijelaskan agar dapat beroperasi sesuai ketentuan pemerintah.***
Artikel Terkait
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Pasar Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg