PURWAKARTA ONLINE - Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan larangan penjualan elpiji 3kg oleh pengecer, termasuk warung.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol distribusi gas bersubsidi dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Agar elpiji 3kg lebih tepat sasaran, pemerintah mendorong masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi.
Baca Juga: Desa Wisata Kampung Parakanceuri, Keunikan Budaya Sunda yang Masih Terjaga di Purwakarta
Mengapa Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi?
Dengan menjadi pangkalan resmi, pengecer dapat terus menjual elpiji 3kg secara legal.
Pangkalan resmi memastikan distribusi yang lebih terarah, mengurangi kelangkaan, dan memberikan harga lebih terjangkau.
Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Elpiji 3kg
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Simulasi Cicilan Rp25 Juta dengan Bunga Rendah
1. Buat Akun di OSS
Langkah pertama adalah membuat akun di Sistem Online Single Submission (OSS).
Kunjungi OSS, klik "Daftar," dan isi data pribadi seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon.
Setelah verifikasi, akun siap digunakan.
2. Ajukan Izin Usaha Mikro (IUMK)
Artikel Terkait
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Pasar Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg