Larangan Penjualan Elpiji 3kg oleh Pengecer! Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi?

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 12:20 WIB
Ilustrasi daftar lokasi pangkalan gas LPG 3 kg terdekat di wilayah Kota Semarang. (suaramerdeka.com/Dok)
Ilustrasi daftar lokasi pangkalan gas LPG 3 kg terdekat di wilayah Kota Semarang. (suaramerdeka.com/Dok)

PURWAKARTA ONLINE - Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan larangan penjualan elpiji 3kg oleh pengecer, termasuk warung.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol distribusi gas bersubsidi dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.

Agar elpiji 3kg lebih tepat sasaran, pemerintah mendorong masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi.

Baca Juga: Desa Wisata Kampung Parakanceuri, Keunikan Budaya Sunda yang Masih Terjaga di Purwakarta

Mengapa Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi?

Dengan menjadi pangkalan resmi, pengecer dapat terus menjual elpiji 3kg secara legal.

Pangkalan resmi memastikan distribusi yang lebih terarah, mengurangi kelangkaan, dan memberikan harga lebih terjangkau.

Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Elpiji 3kg

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Simulasi Cicilan Rp25 Juta dengan Bunga Rendah

1. Buat Akun di OSS

Langkah pertama adalah membuat akun di Sistem Online Single Submission (OSS).

Kunjungi OSS, klik "Daftar," dan isi data pribadi seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon.

Setelah verifikasi, akun siap digunakan.

2. Ajukan Izin Usaha Mikro (IUMK)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X