PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Pendaftaran Pengecer LPG sebagai Pangkalan
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer harus mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, mereka dapat mengajukan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Baca Juga: Megan Fox Kembali Memukau dalam Film Thriller 'Till Death', Tayang di Bioskop Trans TV
Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan berlaku di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan.
Pada Maret 2025, pengecer LPG 3 kg akan dihapuskan.
Tujuan Kebijakan Baru
Pemerintah ingin memastikan LPG 3 kg tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini juga bertujuan untuk:
Baca Juga: Prabowo, Jokowi, dan SBY Hadiri Pernikahan Mewah Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla, Pertanda Apa?
- Memotong rantai distribusi agar harga lebih stabil.
- Mencegah kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat pengecer.
- Mencatat kebutuhan LPG 3 kg secara lebih akurat.
- Menghindari over suplai atau penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Baca Juga: Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN