PURWAKARTA ONLINE - Pada 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia resmi melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg) yang bersubsidi.
Kebijakan ini memicu pro-kontra di masyarakat, terutama dari pemilik warung dan pengecer elpiji. Salah satu yang mengungkapkan kekhawatirannya adalah Mahlani, seorang pengecer elpiji di Kelurahan Bukit Tunggal, Jekan Raya.
Menurutnya, keberadaan pangkalan gas yang terbatas, dengan jam operasional yang terbatas pula, bisa menyulitkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan gas sehari-hari.
Masalah Aksesibilitas Pangkalan Gas
Pangkalan elpiji memang resmi menjadi satu-satunya tempat yang diperbolehkan menjual gas 3 kg. Namun, masalahnya adalah banyak pangkalan yang hanya buka pada jam kerja, yakni sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Demo Aliansi Honorer di DPR: Kemacetan Lalu Lintas di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Banyak warga yang mengandalkan pengecer atau warung yang buka lebih lama, bahkan hingga tengah malam, untuk membeli gas.
Misalnya, Lingga, pemilik warung di Medan, mengungkapkan bahwa masyarakat di sekitarnya seringkali membutuhkan gas pada malam hari setelah pangkalan tutup.
Dengan adanya larangan pengecer menjual gas, masyarakat jadi terbatas dalam mengakses kebutuhan gas elpiji, terutama pada waktu-waktu yang tak terduga.
Pangkalan Gas Terbatas, Jangkauan Minim
Deny, pemilik warung di Setiabudi, Medan, juga menyuarakan kekhawatirannya. Menurutnya, kebijakan ini justru akan menyulitkan warga yang tinggal di daerah-daerah dengan akses terbatas ke pangkalan gas.
Baca Juga: Sidang Gugatan Perdata AKBP Bintoro Digelar 5 Februari, Oknum Polisi Terancam Sanksi Berat
"Jika pangkalan sudah tutup, warga harus mencari pengecer," ungkap Deny.
Namun, setelah larangan ini diberlakukan, pengecer tidak dapat lagi menyediakan gas bagi masyarakat yang membutuhkan pada jam-jam tertentu. Hal ini jelas akan mempersulit mereka, terutama warga yang tinggal di daerah terpencil.
Artikel Terkait
Bantuan Rp40 Juta Dedi Mulyadi Disalahgunakan, Rencana Beli Rumah Gagal!
Kronologi Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh AKBP Bintoro, Libatkan Sejumlah Pejabat Polisi?
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, Eks Kasatreskrim Jaksel Gogo Galesung Juga Terlibat?
Kronologi Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro Tuding Dituduh Fitnah!
Skandal Pemerasan Rp 20 Miliar, Daftar Polisi yang Terlibat Terungkap
Kronologi Pemerasan Rp 20 Miliar, Para Polisi Diduga Terima Uang dan Kendaraan Mewah
Sidang Gugatan Perdata AKBP Bintoro Digelar 5 Februari, Oknum Polisi Terancam Sanksi Berat
Tim Pendamping Desa Gelar FGD Ketahanan Pangan Bersama BUMDes di Kiarapedes Purwakarta
Kebakaran Pabrik Tahu di Manggarai: Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar
Demo Aliansi Honorer di DPR: Kemacetan Lalu Lintas di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat