Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tidak Langka, Pengecer Diminta Jadi Pangkalan

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 14:00 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa LPG 3 kg tidak langka. Pemerintah mengubah skema distribusi agar harga lebih terkontrol dan subsidi tepat sasaran. (Istimewa)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa LPG 3 kg tidak langka. Pemerintah mengubah skema distribusi agar harga lebih terkontrol dan subsidi tepat sasaran. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Bogor - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kg di Indonesia.

Ia menyebut, masyarakat hanya perlu membeli di pangkalan resmi, bukan dari pengecer.

"Kelangkaan LPG itu sebenarnya tidak ada. Dari tahun 2024 ke 2025, volumenya tetap sama," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Bahlil menjelaskan, perubahan kebijakan distribusi ini dilakukan karena pemerintah menemukan indikasi permainan harga di tingkat pengecer.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro Tuding Dituduh Fitnah!

Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg yang bersubsidi harus tepat sasaran dan dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Regulasi Baru: Pengecer Harus Berubah Jadi Pangkalan

Mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.

Hal ini bertujuan agar distribusi gas melon dapat dipantau lebih ketat.

Baca Juga: Bantuan Rp40 Juta Dedi Mulyadi Disalahgunakan, Rencana Beli Rumah Gagal!

"Saya meminta pengecer yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi pangkalan, sehingga pemerintah bisa lebih mudah mengontrol harga LPG 3 kg," kata Bahlil.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mendukung kebijakan ini.

Menurutnya, perubahan skema distribusi akan membuat penjualan LPG lebih transparan dan tepat sasaran.

"Kementerian ESDM justru ingin memformalkan pengecer agar bisa menjadi agen resmi. Dengan begitu, distribusi LPG 3 kg bisa lebih terpantau," kata Hasan, Senin (3/2/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X