PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Aturannya!

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 19:36 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). PPDB resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). PPDB resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

- Prestasi: minimal 30%

Peningkatan kuota afirmasi bertujuan untuk mengakomodasi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

3. Hanya Dibuka Satu Gelombang

Jika sebelumnya PPDB memiliki beberapa gelombang penerimaan, mulai 2025 semua sekolah negeri hanya boleh membuka penerimaan dalam satu gelombang saja.

Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi daya tampung yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta, APH RI Desak Kejari Segera Tetapkan Kejelasan!

4. Tes Minat Bakat untuk Masuk SMK

Untuk penerimaan murid di SMK, hasil tes minat dan bakat akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam seleksi, selain jalur afirmasi, prestasi, dan domisili.

5. Jalur Prestasi Non-Akademik Diperluas

Sebelumnya, jalur prestasi hanya mempertimbangkan bidang akademik, seni, dan olahraga.

Kini, prestasi di bidang kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau Pramuka, juga akan dipertimbangkan.

Baca Juga: Nasib Tragis Karyawan PT CRP di Desa Cikopo Purwakarta: 6 Bulan Tak Digaji, Dipaksa Bayar Rp2,5 Miliar

Pemerintah Optimis SPMB Lebih Efektif

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Presiden, dan beliau mendukung penuh inisiatif ini," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X