PURWAKARTA ONLINE - Polres Purwakarta menahan mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, atas dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp707 juta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa korupsi terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Modusnya adalah pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
"Pemotongan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp900 ribu per KPM. Sehingga jumlah yang diterima warga tidak sesuai dengan ketentuan, yakni Rp300 ribu per bulan," ungkap Lilik dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Lilik menambahkan bahwa dana desa yang diterima Desa Pangkalan mencapai Rp1,42 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp707 juta diselewengkan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Imlek di Purwakarta Terjamin Aman, Polres Fokuskan Pengamanan di Vihara dan Tempat Wisata
Acep dijerat dengan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Aksi Heroik SP 88 di Purwakarta, Simbol Perlawanan Melawan Belanda
Sejarah SP 88, Pasukan Gerilya Purwakarta yang Ditakuti Belanda
Aksi SP 88 di Purwakarta, Dari Sabotase hingga Propaganda Melawan Penjajah Belanda
Daftar Lengkap BUM Desa di Kabupaten Purwakarta, Terdapat 183 BUM Desa!
Abang Ijo Hapidin, Berkomitmen Melalui Inovasi Pertanian dan Perikanan untuk Kesejahteraan Purwakarta
Abang Ijo Hapidin Siapkan Langkah Baru untuk Purwakarta
Polres Purwakarta Pastikan Imlek 2025 Berjalan Aman, 30 Personel Dikerahkan
Imlek di Purwakarta Terjamin Aman, Polres Fokuskan Pengamanan di Vihara dan Tempat Wisata
Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta Terjerat Kasus Korupsi BLT, Merugikan Negara Rp 707 Juta
Abang Ijo Hapidin Hadiri Peringatan Isra Mi’raj PCNU Purwakarta, Tegaskan Komitmen Keagamaan dan Pertanian