Acep Djuhdiana Wireja Ditahan, Polisi Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 18:00 WIB
Mantan Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, ditahan Polres Purwakarta atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp707 juta. (Istimewa)
Mantan Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, ditahan Polres Purwakarta atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp707 juta. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Polres Purwakarta menahan mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, atas dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp707 juta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa korupsi terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Baca Juga: Abang Ijo Hapidin Hadiri Peringatan Isra Mi’raj PCNU Purwakarta, Tegaskan Komitmen Keagamaan dan Pertanian

Modusnya adalah pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Pemotongan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp900 ribu per KPM. Sehingga jumlah yang diterima warga tidak sesuai dengan ketentuan, yakni Rp300 ribu per bulan," ungkap Lilik dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).

Lilik menambahkan bahwa dana desa yang diterima Desa Pangkalan mencapai Rp1,42 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp707 juta diselewengkan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Imlek di Purwakarta Terjamin Aman, Polres Fokuskan Pengamanan di Vihara dan Tempat Wisata

Acep dijerat dengan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X