PURWAKARTA ONLINE, Bojong – Polisi resmi menetapkan mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Dia diduga memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk 120 keluarga penerima manfaat (KPM), menyebabkan kerugian negara hingga Rp 707.444.429.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa dana BLT DD yang bersumber dari APBN 2022 sebesar Rp 1.042.646.000 seharusnya disalurkan Rp 300 ribu per bulan per KPM.
Baca Juga: Ramalan Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Tantangan! Ternyata Shio Ini
Namun, Acep melakukan pemotongan bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu.
Akibatnya, KPM hanya menerima sebagian dari hak mereka.
“Sebagian besar uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Lilik saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/2025).
Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen pengelolaan dana desa.
Baca Juga: Daftar Lengkap BUM Desa di Kabupaten Purwakarta, Terdapat 183 BUM Desa!
Acep dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.***
Artikel Terkait
Aksi Heroik SP 88 di Purwakarta, Simbol Perlawanan Melawan Belanda
Sejarah SP 88, Pasukan Gerilya Purwakarta yang Ditakuti Belanda
Aksi SP 88 di Purwakarta, Dari Sabotase hingga Propaganda Melawan Penjajah Belanda
Daftar Lengkap BUM Desa di Kabupaten Purwakarta, Terdapat 183 BUM Desa!
Abang Ijo Hapidin, Siapkan Program Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Purwakarta
Abang Ijo Hapidin, Berkomitmen Melalui Inovasi Pertanian dan Perikanan untuk Kesejahteraan Purwakarta
Abang Ijo Hapidin Siapkan Langkah Baru untuk Purwakarta
Polres Purwakarta Pastikan Imlek 2025 Berjalan Aman, 30 Personel Dikerahkan
Imlek di Purwakarta Terjamin Aman, Polres Fokuskan Pengamanan di Vihara dan Tempat Wisata
Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta Terjerat Kasus Korupsi BLT, Merugikan Negara Rp 707 Juta