PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Aturannya!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 31 Januari 2025 | 19:36 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). PPDB resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). PPDB resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Aturannya!

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Mengapa PPDB Berubah Menjadi SPMB?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada dengan tetap mempertahankan aspek yang dinilai efektif.

Baca Juga: Wisuda Tahfiz Qur’an SMPN 1 Purwakarta, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi

"Kita ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu diperbaiki, sedangkan yang sudah baik tetap kita pertahankan," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Perbedaan PPDB dan SPMB

1. Perubahan Nama Zonasi Menjadi Domisili

Pada sistem PPDB, jalur zonasi sering menjadi polemik karena penerapannya dianggap tidak akurat.

Dalam SPMB, sistem ini tetap ada namun dinamakan "domisili" untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca Juga: Dana BLT DD Dipotong Hingga Rp 900 Ribu, Mantan Kades Purwakarta Terancam Hukuman Seumur Hidup

2. Perubahan Kuota Jalur Penerimaan

Berikut adalah usulan kuota penerimaan untuk SPMB 2025/2026:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X