DPRD Purwakarta Tidak Akan Datangi PT CRP, Perusahaan Mangkir, Karyawan Terlantar

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 15:26 WIB
DPRD Purwakarta tidak akan mendatangi PT CRP yang diduga menelantarkan karyawan tanpa gaji sejak Juli 2024. Perusahaan dipanggil ke rapat, tetapi mangkir. (Delik Jabar)
DPRD Purwakarta tidak akan mendatangi PT CRP yang diduga menelantarkan karyawan tanpa gaji sejak Juli 2024. Perusahaan dipanggil ke rapat, tetapi mangkir. (Delik Jabar)

PURWAKARTA ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta memastikan tidak akan mendatangi PT Cipta Rasa Pangan (CRP) yang diduga telah menelantarkan para karyawannya tanpa gaji sejak Juli 2024.

Sebaliknya, DPRD akan mengundang kembali pihak perusahaan untuk hadir dalam rapat lanjutan guna menyelesaikan permasalahan ini.

Sejumlah karyawan PT CRP yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sebelumnya mengadu ke DPRD karena enam bulan gaji mereka belum dibayarkan.

Kesembilan karyawan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, SH., Wakil Ketua Komisi IV Astri Novitasari, Sekretaris Komisi IV Kamal, SS., serta anggota Komisi IV, Said Ali Azmi dan Didin Hendrawan, SE.

Baca Juga: Dipanggil DPRD Purwakarta, PT CRP Mangkir dari Rapat Pembahasan Gaji Karyawan

Rapat juga dihadiri oleh pejabat dari Disnakertrans Kabupaten Purwakarta serta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah II Purwakarta.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, mengatakan bahwa langkah berikutnya adalah kembali mengundang PT CRP untuk memberikan klarifikasi.

"Kita tidak akan ke lokasi perusahaan, kita undang dulu. Perusahaannya sejak Juli 2024 sudah tidak produksi lagi. Fakta yang terjadi, karyawan tidak dibayar, tidak diberhentikan, dan tidak di-PHK," tegas Ricky, Kamis (30/01/2025).

Karyawan Terlantar, Dipaksa Bayar Kerugian Rp2,5 Miliar

Dalam rapat tersebut, karyawan PT CRP mengungkap fakta mengejutkan bahwa mereka tidak hanya ditelantarkan tanpa gaji, tetapi juga dipaksa menandatangani perjanjian yang mewajibkan mereka membayar kerugian perusahaan secara tanggung renteng dengan total mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Misteri Kotak Hitam, Mengungkap Tabrakan Tragis American Airlines dan Helikopter Militer di Sungai Potomac Washington DC

Setiap karyawan dibebankan tanggungan Rp250 juta tanpa ada penjelasan mengenai asal kerugian tersebut.

"Perusahaan tidak menjelaskan kerugian dari segi apa. Kami karyawan harus menanggung kerugian per orang Rp250 juta, dan yang berjumlah 10 orang, terpaksa menandatangani perjanjian harus membayar kerugian perusahaan senilai Rp2,5 miliar ditanggung renteng. Waktu itu kita dijemput untuk tanda tangan di Jakarta," ungkap salah satu karyawan, Obay Baehaqi.

Tak hanya itu, karyawan juga mengaku tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun bekerja di PT CRP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X