PURWAKARTA ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta memastikan tidak akan mendatangi PT Cipta Rasa Pangan (CRP) yang diduga telah menelantarkan para karyawannya tanpa gaji sejak Juli 2024.
Sebaliknya, DPRD akan mengundang kembali pihak perusahaan untuk hadir dalam rapat lanjutan guna menyelesaikan permasalahan ini.
Sejumlah karyawan PT CRP yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sebelumnya mengadu ke DPRD karena enam bulan gaji mereka belum dibayarkan.
Kesembilan karyawan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, SH., Wakil Ketua Komisi IV Astri Novitasari, Sekretaris Komisi IV Kamal, SS., serta anggota Komisi IV, Said Ali Azmi dan Didin Hendrawan, SE.
Baca Juga: Dipanggil DPRD Purwakarta, PT CRP Mangkir dari Rapat Pembahasan Gaji Karyawan
Rapat juga dihadiri oleh pejabat dari Disnakertrans Kabupaten Purwakarta serta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah II Purwakarta.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, mengatakan bahwa langkah berikutnya adalah kembali mengundang PT CRP untuk memberikan klarifikasi.
"Kita tidak akan ke lokasi perusahaan, kita undang dulu. Perusahaannya sejak Juli 2024 sudah tidak produksi lagi. Fakta yang terjadi, karyawan tidak dibayar, tidak diberhentikan, dan tidak di-PHK," tegas Ricky, Kamis (30/01/2025).
Karyawan Terlantar, Dipaksa Bayar Kerugian Rp2,5 Miliar
Dalam rapat tersebut, karyawan PT CRP mengungkap fakta mengejutkan bahwa mereka tidak hanya ditelantarkan tanpa gaji, tetapi juga dipaksa menandatangani perjanjian yang mewajibkan mereka membayar kerugian perusahaan secara tanggung renteng dengan total mencapai Rp2,5 miliar.
Setiap karyawan dibebankan tanggungan Rp250 juta tanpa ada penjelasan mengenai asal kerugian tersebut.
"Perusahaan tidak menjelaskan kerugian dari segi apa. Kami karyawan harus menanggung kerugian per orang Rp250 juta, dan yang berjumlah 10 orang, terpaksa menandatangani perjanjian harus membayar kerugian perusahaan senilai Rp2,5 miliar ditanggung renteng. Waktu itu kita dijemput untuk tanda tangan di Jakarta," ungkap salah satu karyawan, Obay Baehaqi.
Tak hanya itu, karyawan juga mengaku tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun bekerja di PT CRP.
Artikel Terkait
Penginapan Taman Batu Purwakarta, Pilihan Ideal untuk Liburan Alam
Apakah Masuk Waduk Jatiluhur Purwakarta Bayar? Ini Jawabannya!
Pesona Waduk Jatiluhur, Destinasi Wisata Andalan Purwakarta
Waduk Jatiluhur, Surga Wisata di Purwakarta dengan Harga Terjangkau
Liburan Hemat ke Situ Wanayasa Purwakarta, Ini Info Lengkapnya!
Situ Wanayasa, Destinasi Wisata Sejuk di Purwakarta
Pesona Situ Wanayasa, Wisata Religi dan Alam di Purwakarta
Pemkab Purwakarta Siapkan Strategi Atasi Kemiskinan Melalui Potensi Lokal
Purwakarta Fokus pada Pemberdayaan Desa, Abang Ijo Hapidin Tawarkan Solusi Konkret
Pengamanan Khusus untuk Perayaan Tahun Baru Imlek 2025 di Purwakarta