Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta, APH RI Desak Kejari Segera Tetapkan Kejelasan!

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 17:50 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix Q Hybrid TSS Modellista. Ketua APH RI Rizal Sahrul Sukirman bersama kuasa hukum mendatangi Kejari Purwakarta untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan gratifikasi mobil mewah Innova Hybrid. Kejari mengonfirmasi mobil tersebut sebagai barang sitaan. (Oto)
Toyota Kijang Innova Zenix Q Hybrid TSS Modellista. Ketua APH RI Rizal Sahrul Sukirman bersama kuasa hukum mendatangi Kejari Purwakarta untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan gratifikasi mobil mewah Innova Hybrid. Kejari mengonfirmasi mobil tersebut sebagai barang sitaan. (Oto)

APH RI Desak Kejari Purwakarta Segera Tetapkan Kejelasan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah

PURWAKARTA ONLINE – Ketua Umum Aliansi Pengawas Hukum Republik Indonesia (APH RI), Rizal Sahrul Sukirman, bersama kuasa hukumnya, Ardi Subarkah, SH dan Muhadi Suharja, SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Jalan Siliwangi No. 25, Kamis (30/01/2025).

Kehadiran mereka bukan tanpa alasan.

APH RI ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah Toyota Kijang Innova Zenix Q Hybrid TSS Modellista, yang diduga sebelumnya sempat terparkir di rumah dinas mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Eks Kades Pangkalan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 707 Juta

Menunggu Kejelasan dari Kejari

Rizal menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin mendapatkan kepastian dari Kejari terkait laporan yang telah mereka buat.

"Kita sebagai pelapor datang ke sini hanya ingin tahu update perkembangan pengaduan dugaan gratifikasi ini seperti apa. Tadi, Ibu Kajari sudah memberikan info terkait laporan penyidikannya dan akan segera diinformasikan," ujar Rizal kepada media, Kamis (30/01/2025).

Senada dengan Rizal, kuasa hukumnya, Ardi Subarkah, SH, berharap agar Kejari Purwakarta segera memberikan kejelasan terkait kasus tersebut.

"Kejelasan ini penting, biar tidak salah sangka. Kalau tidak ya bilang tidak, barang bukti kan sudah ada, jadi tunggu apa lagi," tegas Ardi.

Baca Juga: Nasib Tragis Karyawan PT CRP di Desa Cikopo Purwakarta: 6 Bulan Tak Digaji, Dipaksa Bayar Rp2,5 Miliar

Awal Mula Kasus

Kasus ini mencuat sejak mobil mewah tersebut pertama kali terlihat terparkir di halaman Kantor Kejari Purwakarta pada Minggu (05/05/2024).

Saat itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut merupakan barang sitaan terkait dugaan gratifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X