PBHI Temukan 13 Pelanggaran Hukum di Balik Kasus Pagar Laut Tangerang

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB
PBHI ungkap 13 peraturan hukum dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang. Pemerintah diminta tegas terhadap aktor intelektual. (Istimewa)
PBHI ungkap 13 peraturan hukum dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang. Pemerintah diminta tegas terhadap aktor intelektual. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Kasus pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terus menuai sorotan.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengungkap adanya 13 peraturan perundang-undangan yang dilanggar, termasuk UU Cipta Kerja dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

“Pelanggaran ini mencakup aturan utama hingga perizinan turunan,” ujar Gina Sabrina, pengurus PBHI, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, aktor intelektual di balik proyek ini harus segera diadili.

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Budaya Minum Kopi di Indonesia

PBHI menegaskan keterlibatan perusahaan besar yang terafiliasi dengan pengembangan PIK 2.

"Pelaku utama sudah jelas, tinggal keberanian aparat hukum untuk bertindak," tambah Gina.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencatat 263 bidang tanah dengan sertifikat HGB dan 17 bidang SHM yang berada di lokasi pagar laut.

Nusron memastikan sebagian besar sertifikat diterbitkan atas nama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Baca Juga: Muhammadiyah Bongkar 7 Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang!

“Kami akan evaluasi semua sertifikat yang cacat prosedur,” tegas Nusron.

Menurutnya, sertifikat yang baru berusia lima tahun dapat dicabut tanpa perintah pengadilan jika terbukti melanggar hukum.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini dibangun menggunakan bambu dan telah mengganggu aktivitas 3.888 nelayan serta 502 pembudidaya.

Sebagian pagar, sepanjang 11,75 kilometer, berhasil dibongkar oleh TNI AL bersama warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X