Misteri Pagar Laut Tangerang: Klaim Swadaya dan Langkah Tegas Kementerian, KKP turun tangan menyegel tanpa izin resmi!

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:08 WIB
Pagar laut Tangerang dibongkar. Foto: Istimewa
Pagar laut Tangerang dibongkar. Foto: Istimewa

PURWAKARTA ONLINE - Polemik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang terus menjadi perbincangan hangat.

Awal Januari 2025, publik dikejutkan dengan keberadaan pagar laut yang diduga dibangun tanpa izin resmi.

Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang mengklaim bahwa pagar tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat untuk mencegah tsunami dan abrasi.

“Ini adalah upaya mitigasi bencana berbasis masyarakat,” ujar Sandi Martapraja, Koordinator JRP, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Ada Apa? Misteri Pagar Laut Raksasa Tangerang: Ternyata Begini Sorotan Publik dan Jejak Nama Besar Aguan

Namun, langkah tersebut mendapat sorotan tajam. Pada Kamis (9/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tersebut.

Mereka menilai pemasangan pagar itu melanggar peraturan, termasuk tidak adanya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pagar juga dianggap berada di zona perikanan tangkap serta zona pengelolaan energi.

Langkah penyegelan ini tidak lepas dari temuan dampak negatif pagar tersebut terhadap nelayan dan ekosistem pesisir.

Baca Juga: Muhammadiyah Bongkar 7 Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang!

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa pihaknya juga akan mengenakan denda administratif senilai Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran tersebut.

Sejumlah nama besar ikut terseret dalam pusaran kontroversi ini, termasuk Aguan, pemilik Agung Sedayu Group.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pagar laut ini mencakup 263 bidang tanah, sebagian besar atas nama perusahaan milik Aguan.

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Budaya Minum Kopi di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X