PBHI Temukan 13 Pelanggaran Hukum di Balik Kasus Pagar Laut Tangerang

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB
PBHI ungkap 13 peraturan hukum dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang. Pemerintah diminta tegas terhadap aktor intelektual. (Istimewa)
PBHI ungkap 13 peraturan hukum dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang. Pemerintah diminta tegas terhadap aktor intelektual. (Istimewa)

Baca Juga: Daun Sembung, Solusi Alami Atasi Hama Limus Sakeureut

Pembongkaran dilakukan di tiga lokasi utama: Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.

Namun, prosesnya tidak mudah karena pagar terdiri dari tiga lapisan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menyebut laporan pertama diterima pada Agustus 2024.

DKP mencatat pagar ini mencaplok wilayah pesisir yang menjadi hak nelayan lokal.

PBHI dan DKP berharap pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum ini.

Baca Juga: Redmi Note 14 dan Redmi Note 14 5G, Spesifikasi dan Harganya?

"Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang dihukum, sementara aktor intelektual bebas," tutup Gina.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X