Pelanggaran Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Terungkap, PBHI Desak Penindakan Tegas

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:32 WIB
PBHI menemukan 13 peraturan perundang-undangan dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang. Aktor intelektual di balik kasus ini diminta segera ditindak tegas. (Tangkapan layar CNN )
PBHI menemukan 13 peraturan perundang-undangan dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang. Aktor intelektual di balik kasus ini diminta segera ditindak tegas. (Tangkapan layar CNN )

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik setelah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengungkap pelanggaran terhadap 13 peraturan perundang-undangan.

Hal ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kelautan, hingga Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

"Temuan kami menunjukkan bahwa pelanggaran ini melibatkan aturan turunan dan perizinan lainnya," ujar Gina Sabrina, pengurus PBHI, Jumat (24/1).

Gina juga menegaskan bahwa polisi harus menindak aktor intelektual di balik kasus ini.

Baca Juga: Misteri Pagar Laut Tangerang, Aguan dan Isu Strategis Nasional yang Menggemparkan, Simak fakta lengkapnya di sini!

Menurut Gina, pihak yang terlibat adalah perusahaan yang terafiliasi dengan proyek pengembangan PIK 2.

“Aktor di balik kasus ini sudah jelas. Jangan sampai hanya aktor lapangan yang ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencatat adanya 263 bidang bersertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang.

Mayoritas sertifikat tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Baca Juga: Daun Sembung, Solusi Alami Atasi Hama Limus Sakeureut

"Kami akan mengevaluasi dan mencabut sertifikat yang cacat hukum," kata Nusron.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini telah mengganggu aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan pesisir.

Pembongkaran pagar oleh TNI AL bersama nelayan telah dilakukan sepanjang 11,75 kilometer, mencakup wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.

Meski begitu, pembongkaran masih menemui kendala, terutama di Kronjo dan Mauk yang memiliki tiga lapis pagar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X