Misteri Pagar Laut Tangerang dan Jaringan Korporasi Aguan, Begini Fakta Mengejutkan di Balik Polemik Panas

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:40 WIB
Pagar laut Tangerang dibongkar. Foto: Istimewa
Pagar laut Tangerang dibongkar. Foto: Istimewa

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, menyeret perhatian nasional.

Struktur sepanjang 30,16 kilometer yang terdiri dari bambu-bambu menancap di laut ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi nelayan, tetapi juga ancaman bagi ekosistem pesisir.

Polemik ini makin memanas dengan dugaan keterlibatan perusahaan besar milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kementerian ATR/BPN mengungkap bahwa ada 263 bidang tanah di lokasi pagar laut tersebut.

Baca Juga: Misteri Pagar Laut Tangerang, Aguan dan Isu Strategis Nasional yang Menggemparkan, Simak fakta lengkapnya di sini!

Sebagian besar tanah dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua anak usaha Agung Sedayu Group.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sebagian tanah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nama Aguan, yang dikenal sebagai pengembang proyek mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, kembali mencuat. Proyek ini bahkan menyandang status Proyek Strategis Nasional.

Meski demikian, pemerintah belum mengonfirmasi keterlibatan langsung Aguan dalam pembangunan pagar laut tersebut.

Baca Juga: Ada Apa? Misteri Pagar Laut Raksasa Tangerang: Ternyata Begini Sorotan Publik dan Jejak Nama Besar Aguan

Sementara itu, video viral di media sosial memperlihatkan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya memberi hormat kepada seseorang yang diduga Aguan.

Pihak Istana melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Yusuf Permana, membantah klaim tersebut.

Yusuf menjelaskan bahwa hormat tersebut diberikan kepada Mayjen Purn. Asro Budi, mantan atasan Teddy di Pussenif TNI AD.

Kasus ini juga mengungkapkan potensi penyalahgunaan lahan dan pelanggaran aturan lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X