Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Dimulai, Nelayan Kembali Berharap

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 07:00 WIB
Pagar laut ilegal di Tangerang sepanjang 11,75 km telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan untuk memulihkan akses nelayan di pesisir. (Dispenal)
Pagar laut ilegal di Tangerang sepanjang 11,75 km telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan untuk memulihkan akses nelayan di pesisir. (Dispenal)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Upaya pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, telah dimulai.

Hingga Jumat (24/1), TNI AL bersama nelayan berhasil membongkar pagar sepanjang 11,75 kilometer yang terbagi di tiga wilayah: Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.

Proses pembongkaran ini menggunakan berbagai alat, seperti Sea Rider, perahu karet, dan kapal dari KKP, Polairud, serta bantuan nelayan.

Meski demikian, kendala tetap muncul di wilayah Kronjo dan Mauk akibat keberadaan tiga lapis pagar yang memerlukan waktu lebih lama untuk dibongkar.

Baca Juga: Jaecoo dan PT HIM, Sinergi Baru untuk Otomotif Lokal Purwakarta

Pagar laut ini telah lama menjadi penghalang bagi 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan pesisir.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menyebut laporan pertama diterima pada Agustus 2024.

Pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir di 16 desa pada enam kecamatan.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap adanya 263 bidang bersertifikat HGB dan 17 bidang SHM di wilayah tersebut.

Baca Juga: Heboh! Mayor Teddy Indra Wijaya Hormat ke Aguan? Ini Klarifikasi Istana

Sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

"Sertifikat ini cacat hukum dan kami akan mencabutnya," ujar Nusron.

Nusron juga memastikan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengevaluasi titik-titik sertifikat HGB.

Jika ditemukan berada di luar garis pantai, sertifikat tersebut akan segera dibatalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X