Pemerintah Batalkan 50 Sertifikat HGB dan HM Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 18:45 WIB
Pagar Laut (Ist)
Pagar Laut (Ist)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pembatalan ini terkait dengan penerbitan sertifikat yang dinilai cacat prosedural dan materiel.

Menurut Nusron, pembatalan sertifikat dilakukan setelah melalui pemeriksaan dokumen yuridis dan evaluasi lapangan.

Baca Juga: Alternatif Streaming Resmi untuk Menonton Film 365 Days Sub Indo

Salah satu yang terdampak adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Sertifikat HGB dan HM milik PT IAM di kawasan pesisir pantura ini dibatalkan karena dinilai melanggar ketentuan.

Proses pembatalan sertifikat dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Firman Hertanto, Hotel Aruss Semarang dan Skandal Pencucian Uang Judi Online

Nusron menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Sertifikat yang dibatalkan terkait dengan tanah yang sudah tidak ada, karena hilang akibat abrasi atau perubahan garis pantai.

Sebanyak 263 bidang sertifikat HGB dan HM pagar laut terdaftar di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Merembet Ke Kasus Pagar Laut, Video Viral Hormat ke Aguan, Istana Angkat Suara, Selengkapnya!

Rinciannya adalah 234 sertifikat HGB atas nama PT IAM, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat HM yang juga masuk dalam pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X