Heboh! Mayor Teddy Indra Wijaya Hormat ke Aguan? Ini Klarifikasi Istana

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:00 WIB
Viral video Mayor Teddy hormat kepada Aguan. Istana klarifikasi, sosok dalam video adalah mantan komandannya di TNI. (Kolase x @duren___)
Viral video Mayor Teddy hormat kepada Aguan. Istana klarifikasi, sosok dalam video adalah mantan komandannya di TNI. (Kolase x @duren___)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Sebuah video viral yang menunjukkan Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet (Seskab), tampak memberikan hormat kepada seseorang yang diduga pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan, memicu berbagai spekulasi.

Namun, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, segera memberikan klarifikasi.

Menurut Yusuf, sosok dalam video tersebut bukan Aguan, melainkan Mayjen TNI Purn Asro Budi, mantan atasan Mayor Teddy saat bertugas di Pussenif.

"Itu sama sekali tidak benar. Beliau adalah Mayjen TNI Purn Asro Budi, yang dulunya merupakan komandannya Pak Seskab," jelas Yusuf, Kamis (23/1).

Baca Juga: Fenomena Viral Baby Putie: Fakta, Kontroversi, dan Etika Media Sosial

Video tersebut awalnya diunggah oleh akun X @duren___, lengkap dengan narasi yang menyebut Mayor Teddy menghampiri dan memberikan hormat kepada Aguan.

Unggahan itu memicu perdebatan panas di media sosial, dengan berbagai komentar yang menyindir dugaan kedekatan pejabat dan pengusaha besar.

Kasus Pagar Laut Tangerang

Nama Aguan sendiri tengah menjadi sorotan publik terkait polemik pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Banten.

Kementerian ATR/BPN mengungkap adanya 263 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas pagar laut tersebut.

Baca Juga: Pabrik Perakitan Mobil Jaecoo Hadir di Purwakarta, Dongkrak Industri Otomotif Lokal

Sebagian besar sertifikat itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, milik Sugianto Kusuma.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki dalang pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

"Kami akan kenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X