PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pembatalan 50 sertifikat HGB dan HM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pembatalan ini mengejutkan banyak pihak.
Kenapa sertifikat-ssertifikat tersebut dibatalkan?
Apa yang salah dengan status tanah yang terdaftar dalam sertifikat tersebut?
Baca Juga: Alternatif Streaming Resmi untuk Menonton Film 365 Days Sub Indo
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pembatalan ini terjadi karena sertifikat-sertifikat tersebut cacat dari segi prosedur dan materi.
Tanah yang tercatat dalam sertifikat ternyata sudah tidak ada lagi.
Proses ini tidak hanya berdampak pada satu atau dua bidang tanah, tetapi ada 263 sertifikat yang sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Fenomena Viral Baby Putie: Fakta, Kontroversi, dan Etika Media Sosial
Salah satu contoh yang dibatalkan adalah sertifikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Sertifikat ini terbukti bermasalah setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan evaluasi fisik di lapangan.
Tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut hilang akibat abrasi dan perubahan garis pantai.
Baca Juga: Pabrik Perakitan Mobil Jaecoo Hadir di Purwakarta, Dongkrak Industri Otomotif Lokal
Ternyata, pembatalan ini bukan kasus satu kali.
Artikel Terkait
Pagar Laut Misterius di Bekasi: Proyek Pemerintah atau Isu Hukum?
AHY dan Hadi Tjahjanto Terseret Polemik Pagar Laut Tangerang?
Muncul Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa Tanggung Jawab?
AHY dan Hadi Tjahjanto Terseret Polemik Pagar Laut Tangerang
Viral! Mayor Teddy Hormat Pada Aguan 'Bos Pagar Laut' Netizen Heboh Komentar Tajam
Geger Pagar Laut Tangerang! Mayor Teddy Hormat pada Aguan, Ada Apa?
Agung Sedayu Klaim Punya SHGB di Laut Tangerang: Isu Pagar Laut dan Proses Hukum yang Kontroversial
Polemik Pagar Laut Tangerang: Mengungkap Fakta di Balik SHGB dan Sosok Aguan Terkait Hormatnya Mayor Teddy, Ini Faktanya!
Merembet Ke Kasus Pagar Laut, Video Viral Hormat ke Aguan, Istana Angkat Suara, Selengkapnya!
Pemerintah Batalkan 50 Sertifikat HGB dan HM Pagar Laut di Kabupaten Tangerang