PURWAKARTA ONLINE - Pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang kembali menjadi sorotan publik.
Setelah somasi terbuka yang dilayangkan kepada pihak pemasang tidak digubris, LBHAP Muhammadiyah melalui Ketua Riset dan Advokasi Publik, Gufroni, menyatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Menurut Gufroni, LBHAP Muhammadiyah telah memberikan waktu 3x24 jam kepada pihak yang memasang pagar untuk mencabutnya, namun hingga tenggat waktu yang jatuh pada 14 Januari 2025, tidak ada tindakan yang diambil.
“Apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera melaporkan ke Mabes,” tegas Gufroni. Rencananya, laporan polisi akan dilakukan pada Kamis atau Jumat mendatang.
Baca Juga: Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza: Harapan Baru untuk Perdamaian
Dampak Pemagaran Laut bagi Nelayan
Pemasangan pagar laut di pesisir utara Tangerang tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar, terutama para nelayan tradisional.
Gufroni menyatakan bahwa pemagaran ini mengganggu akses nelayan ke laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara bebas untuk mencari nafkah.
Selain itu, pemagaran tersebut dianggap melanggar hak publik atas akses ke laut.
Menurut Gufroni, tindakan ini berpotensi melanggar berbagai regulasi yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
Pemagaran laut tanpa izin jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip penggunaan ruang laut yang adil dan bertanggung jawab.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Angkat Bicara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turun tangan dalam masalah ini. Pagar laut yang terpasang di pesisir Tangerang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Artikel Terkait
Istri Mantan Sekda dan Kadinkes Purwakarta Terlibat Dugaan Korupsi di Puskesmas Plered, Ternyata Sudah Dipanggil Kejari Pada 2022
Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan Terkait Korupsi Dana Kapitasi
Istri Padil Karsoma Ditahan Kejari Purwakarta, Dugaan Korupsi di Puskesmas Plered
Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 926 Juta
Kejari Purwakarta Tahan Mantan Kepala Puskesmas Plered Berinisial RESN dan YS, Kasus Korupsi Merugikan Negara
Ironi Kasus Korupsi di Puskesmas Plered, Dua Mantan Kepala Kini Ditahan
Istri Mantan Sekda Purwakarta Dilaporkan, Kasus Korupsi Puskesmas Plered Terungkap
R Erna Siti Nurjanah dan Yeyet Suliawati Resmi Ditahan atas Kasus Korupsi
Perang RESN vs YS, Korupsi 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Terungkap!
Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza: Harapan Baru untuk Perdamaian