Pemagaran Laut Tangerang: Muhammadiyah Siap Laporkan Pemasang Pagar ke Polisi

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 21:55 WIB
Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang (Antara)
Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang (Antara)

PURWAKARTA ONLINE - Pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang kembali menjadi sorotan publik.

Setelah somasi terbuka yang dilayangkan kepada pihak pemasang tidak digubris, LBHAP Muhammadiyah melalui Ketua Riset dan Advokasi Publik, Gufroni, menyatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Menurut Gufroni, LBHAP Muhammadiyah telah memberikan waktu 3x24 jam kepada pihak yang memasang pagar untuk mencabutnya, namun hingga tenggat waktu yang jatuh pada 14 Januari 2025, tidak ada tindakan yang diambil.

“Apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera melaporkan ke Mabes,” tegas Gufroni. Rencananya, laporan polisi akan dilakukan pada Kamis atau Jumat mendatang.

Baca Juga: Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza: Harapan Baru untuk Perdamaian

Dampak Pemagaran Laut bagi Nelayan

Pemasangan pagar laut di pesisir utara Tangerang tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar, terutama para nelayan tradisional.

Gufroni menyatakan bahwa pemagaran ini mengganggu akses nelayan ke laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara bebas untuk mencari nafkah.

Selain itu, pemagaran tersebut dianggap melanggar hak publik atas akses ke laut.

Menurut Gufroni, tindakan ini berpotensi melanggar berbagai regulasi yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

Pemagaran laut tanpa izin jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip penggunaan ruang laut yang adil dan bertanggung jawab.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Angkat Bicara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turun tangan dalam masalah ini. Pagar laut yang terpasang di pesisir Tangerang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Mantan Kepala Puskesmas Plered Berinisial RESN dan YS, Kasus Korupsi Merugikan Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X