Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis: Kajian dan Perspektif Kemenag, PBNU, dan DPD RI

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 21:35 WIB
 (Tia/Bantenraya.com)
(Tia/Bantenraya.com)

Selain itu, pernyataan dukungan dari pemerintah Jepang terhadap program MBG semakin memperkuat keyakinan Sultan bahwa keterlibatan masyarakat, melalui zakat, bisa memberikan dampak positif yang besar.

Dengan melibatkan dana zakat, diharapkan dapat membantu meringankan beban pemerintah dalam pendanaan program ini.

PBNU: Perlu Pemahaman Fikih dalam Penggunaan Dana Zakat

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan pandangan yang lebih hati-hati terkait penggunaan dana zakat untuk program MBG.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyarankan agar dana infak dan sedekah digunakan untuk mendukung MBG, sementara dana zakat harus dikaji lebih mendalam.

Menurut Gus Yahya, sapaan akrabnya, pemanfaatan dana zakat diatur secara ketat dalam fikih, yang menentukan kelompok-kelompok spesifik yang berhak menerima zakat.

Ada delapan asnaf (kelompok penerima zakat) yang diatur dalam ketentuan agama, dan penerima zakat tidak bisa sembarangan.

Baca Juga: Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 926 Juta

Jika dana zakat digunakan untuk anak-anak miskin, hal ini bisa diterima, tetapi program MBG yang menyasar seluruh siswa, ibu hamil, dan balita perlu dipastikan sesuai dengan kategori asnaf yang berhak menerima zakat.

Menyikapi Perbedaan Pandangan

Perbedaan pandangan antara Kemenag, DPD RI, dan PBNU mengenai penggunaan dana zakat untuk program MBG menunjukkan pentingnya kajian yang mendalam agar program ini tepat sasaran.

Kemenag dan PBNU menekankan pentingnya kepatuhan pada ketentuan agama dalam pemanfaatan dana zakat, sementara DPD RI mendorong agar dana zakat dapat diperluas penggunaannya untuk membantu sesama, sesuai dengan semangat gotong royong yang ada di masyarakat Indonesia.

Penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang memungkinkan, namun memerlukan kajian yang lebih dalam.

Baca Juga: Istri Mantan Sekda dan Kadinkes Purwakarta Terlibat Dugaan Korupsi di Puskesmas Plered, Ternyata Sudah Dipanggil Kejari Pada 2022

Kemenag menekankan perlunya pertimbangan bijak dalam menentukan prioritas penggunaan dana ZIS, sedangkan PBNU mengingatkan agar pemanfaatan zakat tetap sesuai dengan ketentuan agama. Sementara itu, DPD RI berharap agar masyarakat dan zakat dapat berperan lebih besar dalam mendukung keberhasilan program MBG ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X