Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Plered, 2 Mantan Kepala Ditahan Kejari Purwakarta

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 22:30 WIB
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered ditahan Kejari Purwakarta atas kasus korupsi dana kapitasi dan retribusi (20/1/2025). Kerugian negara capai Rp 926 juta. (Istimewa)
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered ditahan Kejari Purwakarta atas kasus korupsi dana kapitasi dan retribusi (20/1/2025). Kerugian negara capai Rp 926 juta. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan dua tersangka kasus korupsi yang melibatkan Puskesmas Plered.

Kedua tersangka tersebut adalah R Erna Siti Nurjanah (RESN) dan Yeyet Suliawati (YS), mantan Kepala Puskesmas Plered.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025) setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Kasus Korupsi

“Hari ini kami menahan dua tersangka korupsi, RESN dan YS. Penahanan ini bagian dari komitmen pemberantasan korupsi,” ujar Martha.

Kasus YS, Pungutan Liar dan Penyalahgunaan Dana Pelayanan

YS diduga melakukan korupsi dalam penerimaan jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Plered selama tahun anggaran 2015-2017.

Selain itu, YS juga terlibat pungutan liar pada biaya pendaftaran pasien periode 2013-2017.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 681.004.876.

Baca Juga: TikTok di Ambang Larangan: Akankah Donald Trump Beri Jalan Tengah untuk ByteDance? Begini Ungkapnya!

Penetapan YS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Nomor TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024.

Kasus RESN, Pemotongan Dana Kapitasi dan Non-Kapitasi

Sementara itu, RESN diduga terlibat dalam pemotongan dana kapitasi, pengeluaran non-kapitasi untuk biaya operasional, serta penyimpangan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered tahun anggaran 2021-2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X