Perbuatan RESN mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 245.955.000.
Penetapan tersangka RESN berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024.
Baca Juga: Sejarah Goa Jepang di Purwakarta: Saksi Bisu Kekejaman Penjajahan Jepang
Kronologi Penahanan
Kejari Purwakarta mulai mengusut kasus ini sejak awal 2024. Pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Purwakarta mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti.
“Ini langkah awal menuju keadilan. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya,” kata Martha.
Dengan total kerugian negara mencapai Rp 927 juta, kasus ini menjadi sorotan publik di Purwakarta.
Baca Juga: Suzuki Nex II, Motor Matic Futuristik yang Bikin Pengendara Ketagihan!
Kejari Purwakarta menegaskan akan terus memerangi korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.***
Artikel Terkait
Harga Maxus MIFA 7 dan MIFA 9, Mobil Listrik Premium dengan Teknologi Canggih dirakit di Purwakarta
Maxus MIFA 7 dan MIFA 9 Dirakit di Purwakarta, Harga Tetap atau Naik?
Maxus MIFA 9, Mobil Listrik Mewah dengan Teknologi Canggih Dirakit di Purwakarta
Demi Ketahanan Pangan, Babinsa Sertu Ahmad Fathur Rohman Adakan Rapat Bersama Petani Desa Pusakamulya, Kiarapedes, Purwakarta
Menelusuri Sejarah dan Keindahan Alam di Gua Jepang Pasir Langlang, Purwakarta
Menjelajahi Gua Jepang Pasir Langlang: Wisata Alam dan Sejarah di Purwakarta
Gua Jepang di Purwakarta: Saksi Sejarah Perang Dunia II yang Menarik untuk Dikunjungi
Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan! Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp681 Juta
Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta
Kejari Purwakarta Tahan Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Terkait Korupsi