Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Plered, 2 Mantan Kepala Ditahan Kejari Purwakarta

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 22:30 WIB
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered ditahan Kejari Purwakarta atas kasus korupsi dana kapitasi dan retribusi (20/1/2025). Kerugian negara capai Rp 926 juta. (Istimewa)
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered ditahan Kejari Purwakarta atas kasus korupsi dana kapitasi dan retribusi (20/1/2025). Kerugian negara capai Rp 926 juta. (Istimewa)

Perbuatan RESN mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 245.955.000.

Penetapan tersangka RESN berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024.

Baca Juga: Sejarah Goa Jepang di Purwakarta: Saksi Bisu Kekejaman Penjajahan Jepang

Kronologi Penahanan

Kejari Purwakarta mulai mengusut kasus ini sejak awal 2024. Pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Purwakarta mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti.

“Ini langkah awal menuju keadilan. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya,” kata Martha.

Dengan total kerugian negara mencapai Rp 927 juta, kasus ini menjadi sorotan publik di Purwakarta.

Baca Juga: Suzuki Nex II, Motor Matic Futuristik yang Bikin Pengendara Ketagihan!

Kejari Purwakarta menegaskan akan terus memerangi korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X