Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan Terkait Korupsi Dana Kapitasi

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered ditahan Kejari Purwakarta atas kasus korupsi dana kapitasi dan retribusi (20/1/2025). Kerugian negara capai Rp 926 juta. (Istimewa)
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered ditahan Kejari Purwakarta atas kasus korupsi dana kapitasi dan retribusi (20/1/2025). Kerugian negara capai Rp 926 juta. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, Yeyet Suliawati (YS) dan R. Erna Siti Nurjanah (RESN), terkait dugaan korupsi dana kapitasi dan retribusi kesehatan.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Kantor Kejari Purwakarta.

“Benar, hari ini kami menahan dua tersangka, RESN dan YS, yang langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta,” ujar Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Kerugian Negara Mencapai Rp 926 Juta

YS diduga menyalahgunakan dana jasa pelayanan (jaspel) pada 2015-2017 dan melakukan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada 2013-2017.

Baca Juga: Drama TikTok di AS: Trump Beri Waktu 75 Hari, Apa Artinya bagi Masa Depan Platform Sosial Terbesar di Dunia? Negara Ini Salah Satunya!

Total kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 681 juta.

Sementara itu, RESN terlibat dalam pemotongan dana kapitasi, penggunaan non-kapitasi untuk operasional, serta penyimpangan pengadaan barang habis pakai pada 2021-2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 245 juta.

Pencanangan Zona Integritas

Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan peluncuran Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kejari Purwakarta.

Baca Juga: Sejarah Goa Jepang di Purwakarta: Saksi Bisu Kekejaman Penjajahan Jepang

Kajari Martha menegaskan bahwa momentum ini menunjukkan komitmen kuat pemberantasan korupsi di Purwakarta.

Proses Hukum Masih Berjalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X