Kejari Purwakarta Tahan Mantan Kepala Puskesmas Plered atas Dugaan Korupsi

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB
Kejari Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, Yeyet Suliawati dan R. Erna Siti Nurjanah, atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (Foto: Sinarjabar.com)
Kejari Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, Yeyet Suliawati dan R. Erna Siti Nurjanah, atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni Yeyet Suliawati (YS) dan R. Erna Siti Nurjanah (RESN), atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025) setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta.

“Hari ini kami resmi menahan YS dan RESN setelah pemeriksaan selesai. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Martha saat konferensi pers.

Baca Juga: Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Terbukti Korupsi Rp926 Juta

Dugaan Korupsi Yeyet Suliawati (YS)

YS diduga terlibat dalam korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan di Puskesmas Plered selama tahun anggaran 2015-2017.

Ia juga disangkakan melakukan pungutan liar (pungli) biaya pendaftaran pasien pada periode 2013-2017.

Total kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 681 juta.

Dugaan Korupsi R. Erna Siti Nurjanah (RESN)

Sementara itu, RESN diduga melakukan pemotongan dana kapitasi, pengeluaran non-kapitasi biaya operasional, dan penyimpangan dalam pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2021-2022.

Baca Juga: Larangan TikTok Ditunda Trump 75 Hari: Strategi Politik atau Bela Kreator?Ini Penjelasannya!

Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 245 juta.

Momentum Pemberantasan Korupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X