Polisi telah menyita Hotel Aruss sebagai bagian dari penyelidikan.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 303 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.***
Polisi telah menyita Hotel Aruss sebagai bagian dari penyelidikan.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 303 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Jejak Mafia Judol di Hotel Aruss, Dari Dafabet hingga Rekening Nominee
Hotel Aruss Semarang, Dibangun dari Hasil Judi Online?
Hotel Aruss Semarang, Dari Judi Online hingga Penyitaan Polisi
Mengenal Ricco Hertanto, Sosok di Balik Hotel Aruss Semarang yang Disita Polisi
Hotel Aruss Semarang Disita, Benarkah Dana Judi Online Jadi Sumbernya?
Viral! Hotel Aruss Semarang Disita, Apa Peran Tri Nurtaufan?
Hotel Aruss Semarang Disita Polisi, Diduga Terkait Judi Online
Siapa Tri Nurtaufan? Disebut Sebagai Direktur Utama di Balik Hotel Aruss Semarang
Ricco Hertanto dan Kasus Hotel Aruss, Bukti Dana Judi Online
Hotel Aruss Semarang, Dari Kemewahan Menuju Kepanikan