Hotel Aruss dan Aliran Dana Judi Online, Modus TPPU Terungkap

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:00 WIB
Hotel Aruss Semarang. Modus pencucian uang melalui aliran dana judi online untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang terungkap. Pelaku gunakan rekening nominee untuk hindari pelacakan. (linkedin)
Hotel Aruss Semarang. Modus pencucian uang melalui aliran dana judi online untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang terungkap. Pelaku gunakan rekening nominee untuk hindari pelacakan. (linkedin)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss Semarang kembali menjadi perbincangan hangat setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membeberkan aliran dana mencurigakan yang membiayai pembangunannya.

Dana tersebut diduga berasal dari praktik perjudian online.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, dana sebesar Rp 40,56 miliar berasal dari rekening pribadi berinisial FH.

Uang ini kemudian dipindahkan melalui lima rekening nominee, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan PT Arta Jaya Putra (PT AJP), yang mengelola Hotel Aruss.

Proses ini bertujuan menyamarkan asal-usul dana agar terlihat legal.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Sorotan! KPK Bongkar Dugaan Suap PAW DPR RI

Hotel Aruss sendiri dibangun di atas lahan seluas 3.575 m² oleh PT Purikencana Mulyapersada.

Proyek ini mulai beroperasi secara bertahap sejak 15 Maret 2022 dan resmi dibuka pada 26 Juni 2022.

Dengan nilai aset mencapai Rp 200 miliar, hotel ini menjadi salah satu properti ikonik di Semarang.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa sebagian besar dana yang digunakan untuk proyek tersebut bersumber dari hasil perjudian online melalui platform seperti Dafabet dan agen 138.

Selain itu, terdapat setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai pembangunan hotel.

Baca Juga: Musrenbang Desa Kiarapedes 2026, Desa Percontohan Anti Korupsi Siap Wujudkan Pembangunan Strategis

Kasus ini menimbulkan dampak besar bagi Ricco Hertanto, Direktur Utama PT AJP, yang kini menjadi sorotan publik.

Selain memimpin PT AJP, Ricco juga pernah menjadi komisaris di PT Mitrautama Bara Sejahtera. Namun, keterlibatannya dalam kasus ini memicu kontroversi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X