PURWAKARTA ONLINE - Kabar baik menyambut masyarakat di awal tahun 2025! Pemerintah, melalui PT PLN (Persero), resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA.
Diskon ini berlaku otomatis tanpa perlu registrasi mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan, “Diskon ini menyasar 97 persen pelanggan PLN atau sekitar 81,4 juta rumah tangga. Ini adalah wujud perhatian pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.”
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 Tentang Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah
Mekanisme Diskon
-
Pelanggan Pascabayar: Diskon diberlakukan untuk pemakaian listrik Januari 2025 yang dibayarkan pada Februari, serta pemakaian Februari yang dibayarkan pada Maret.
-
Pelanggan Prabayar: Diskon diterapkan langsung saat pembelian token listrik. Uniknya, pelanggan mendapatkan jumlah kWh dua kali lipat meskipun membayar dengan nominal biasa.
Daya yang Mendapat Diskon:
-
450 VA: Maksimal 324 kWh
-
900 VA: Maksimal 648 kWh
-
1.300 VA: Maksimal 936 kWh
-
2.200 VA: Maksimal 1.584 kWh
Menurut keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, kebijakan ini adalah bagian dari paket intensif ekonomi untuk membantu masyarakat melewati tantangan ekonomi global.
Baca Juga: PMK 131/2024, PPN 12% untuk Barang Mewah, PPN 11% untuk Barang Lainnya
Artikel Terkait
Muscab Abpednas Purwakarta, Robiansyah Pratama Unggul Telak! Siap Wujudkan Desa Maju
Diskon Token Listrik 50% Bikin Warganet Resah, Kenapa Gagal?
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 2025, Begini Cara Nikmatinya
Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12%, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Karena Kasus Pemerasan
Kenaikan PPN 12% Resmi Berlaku?
Skandal Pemerasan Polisi di DWP 2024, Fakta dan Sanksi Berat!
Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025, BEI Beri Penjelasan Soal Penghitungan
Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 di Awal 2025, Pertamina Buka Suara
UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan