Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Karena Kasus Pemerasan

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 1 Januari 2025 | 22:00 WIB
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P. Simanjuntak, dipecat tidak hormat karena kasus pemerasan. (Istimewa)
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P. Simanjuntak, dipecat tidak hormat karena kasus pemerasan. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia berbuntut panjang.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P Simanjuntak, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, menyebut sidang berlangsung selama lebih dari 12 jam, mulai Selasa (31/12/2024) siang hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

Sidang ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran etik.

Baca Juga: Siapa Baby Putie? Seleb TikTok Viral dengan Hoodie Pink

"Terduga pelanggar D dan Y dijatuhi sanksi PTDH," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Selain Donald, seorang kepala unit (kanit) juga dipecat dengan tidak hormat. Namun, kasus seorang kepala subdirektorat (kasubdit) berinisial M masih disidangkan.

Proses Panjang, Transparansi Dijaga

Sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri dilakukan secara simultan.

Kompolnas turut mengawasi jalannya sidang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Kluster Kopi Pusakamulya Dapat Suntikan Semangat dari BRI Purwakarta

"Kompolnas hadir sebagai pengawas eksternal," jelas Trunoyudo.

Menurutnya, proses sidang etik ini adalah wujud nyata keseriusan Polri dalam menangani kasus ini secara responsif dan transparan.

Mutasi dan Pemecatan Massal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X